Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?




Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing.

Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar.

Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian:

Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah.

Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluarganya dalam pahala qurban dan pasang niat dilakukan sebelum hewan qurban disembelih.

Uraian lebih detail tentang hal ini adalah sebagai berikut:

Hukum menyembelih hewan qurban itu diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama, tiga mazhab berpendapat hukumnya sunnah muakkadah sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat wajib bagi yang mampu.

«الموسوعة الفقهية الكويتية» (5/ 77):
ثم إن الحنفية القائلين بالوجوب يقولون: إنها واجبة عينا على كل من وجدت فيه شرائط الوجوب. فالأضحية الواحدة كالشاة وسبع البقرة وسبع البدنة إنما تجزئ عن شخص واحد.

Mazhab Hanafi yang berpendapat wajib qurban mengatakan bahwa menyembelih hewan qurban itu kewajiban personal atas semua orang yang memenuhi kriteria. Hewan qurban semisal seekor kambing dan sepertujuh sapi atau sepertujuh onta itu hanya cukup untuk satu orang.

- وأما القائلون بالسنية فمنهم من يقول: إنها سنة عين أيضا، كالقول المروي عن أبي يوسف فعنده لا يجزئ الأضحية الواحدة عن الشخص وأهل بيته أو غيرهم.

Sedangkan mayoritas ulama yang berpendapat hukum menyembelih hewan qurban itu sunnah berselisih dalam tiga pendapat.

Pendapat pertama, menyembelih hewan qurban itu hukumnya sunnah untuk tiap tiap orang (sunnah ‘ain). Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa satu hewan qurban itu tidak bisa untuk seseorang beserta keluarganya atau bukan keluarganya.

ومنهم من يقول: إنها سنة عين ولو حكما، بمعنى أن كل واحد مطالب بها، وإذا فعلها واحد بنية نفسه وحده لم تقع إلا عنه، وإذا فعلها بنية إشراك غيره في الثواب، أو بنية كونها لغيره أسقطت الطلب عمن أشركهم أو أوقعها عنهم. وهذا رأي المالكية،

Pendapat kedua adalah pendapat Mazhab Maliki. Pendapat ini mengatakan bahwa menyembelih hewan qurban itu hukumnya sunnah untuk setiap person meski hanya secara status. Artinya setiap orang diperintahkan untuk menyembelih hewan qurban.

Jika ada yang menyembelih hewan qurban untuk dirinya sah penyembelihan tersebut hanya untuk dirinya. 

Akan tetapi jika orang tersebut menyembelih hewan dengan niat mengikutkan orang lain dalam pahalanya maka perintah berqurban juga sudah gugur dari orang yang diniatkan ikut pahalanya tersebut. 

Jika hewan qurban tersebut diniatkan untuk orang lain gugurnya perintah berqurban atas orang tersebut.

وإيضاحه أن الشخص إذا ضحى ناويا نفسه فقط سقط الطلب عنه، وإذا ضحى ناويا نفسه وأبويه الفقيرين وأولاده الصغار، وقعت التضحية عنهم، ويجوز له أن يشرك غيره في الثواب - قبل الذبح - ولو كانوا أكثر من سبعة بثلاث شرائط: 

Penjelasan lebih lanjut, jika seorang itu menyembelih hewan qurban dengan niat untuk dirinya gugurlah perintah qurban atas dirinya. 

Jika seorang menyembelih hewan qurban dengan niat untuk dirinya dan ayah ibunya yang miskin ditambah anak-anaknya yang masih kecil qurban itu sah itu mereka semua. Shahibul qurban itu boleh menyertakan orang lain dalam pahala qurban meski jumlah mereka lebih dari tujuh orang asalkan niat dipasang sebelum penyembelihan. 

Kebolehan menyertakan orang lain dalam pahala itu memiliki tiga syarat.

(الأولى) : أن يسكن معه.
(الثانية) : أن يكون قريبا له وإن بعدت القرابة، أو زوجة. 

Pertama, orang-orang tersebut tinggal satu rumah bersama shahibul qurban.
Kedua, memiliki hubungan darah dengan shahibul qurban meski jauh atau isteri.

(الثالثة) : أن ينفق على من يشركه وجوبا كأبويه وصغار ولده الفقراء، أو تبرعا كالأغنياء منهم وكعم وأخ وخال. فإذا وجدت هذه الشرائط سقط الطلب عمن أشركهم. 

Ketiga, orang yang diikutsertakan dalam pahala qurban tersebut adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh shahibul qurban semisal ayah, ibu dan anak-anak yang fakir. Bahkan boleh meski status pemberian kepadanya orang-orang tersebut hanya berstatus amal kebajikan semisal saudara kandung dan paman. 

Jika syarat ini terpenuhi perintah qurban sudah gugur dari orang yang diikusertakan dalam pahala itu.

وإذا ضحى بشاة أو غيرها ناويا غيره فقط، ولو أكثر من سبعة، من غير إشراك نفسه معهم سقط الطلب عنهم بهذه التضحية، وإن لم تتحقق فيهم الشرائط الثلاث السابقة. ولا بد في كل ذلك أن تكون الأضحية ملكا خاصا للمضحي، فلا يشاركوه فيها ولا في ثمنها، وإلا لم تجزئ، كما سيأتي في شرائط الصحة. 

Jika seorang menyembelih hewan qurban berupa seekor kambing atau lainnya dengan niat hanya untuk orang lain meski kambing hewan qurban itu murni miliknya tanpa mengikutsertakan dirinya bersama orang-orang tersebut gugurlah perintah qurban dari mereka semua meski jumlah mereka lebih dari tujuh meski tiga syarat di atas tidak terpenuhi pada orang-orang tersebut. 

Akan tetapi hewan qurban tersebut harus benar-benar milik pribadi orang yang pasang niat. 

Hewan qurban bukan milik dua orang atau lebih. 

Demikian pula tidak ada uang orang lain dalam pembelian hewan qurban tersebut.  

Jika hewan qurban tersebut bukan milik pribadi orang tersebut maka penyembelihan hewan qurban tidak sah.

– ومن القائلين بالسنية من يجعلها سنة عين في حق المنفرد، وسنة كفاية في حق أهل البيت الواحد، وهذا رأي الشافعية والحنابلة. فقد قالوا: إن الشخص يضحي بالأضحية الواحدة – ولو كانت شاة – عن نفسه وأهل بيته. وللشافعية تفسيرات متعددة لأهل البيت الواحد (والراجح) تفسيران: (أحدهما) أن المقصود بهم من تلزم الشخص نفقتهم، وهذا هو الذي رجحه الشمس الرملي في نهاية المحتاج. (ثانيهما) من تجمعهم نفقة منفق واحد ولو تبرعا، وهذا هو الذي صححه الشهاب الرملي بهامش شرح الروض.
‌‌
Pendapat ketiga di kalangan mayoritas ulama adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum penyembelihan hewan qurban itu sunnah personal untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga. Inilah pendapat Mazhab Syafii dan Hanbali. 

Dua mazhab tersebut mengatakan bahwa satu hewan qurban meski hanya berupa kambing itu bisa disembelih untuk seseorang beserta anggota keluarganya. 

Akan tetapi para ulama Syafiiyah memiliki beberapa penjelasan mengenai definisi “keluarga”. Definisi yang terkuat ada dua. Pertama, yang dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang wajib dinafkahi. Ini adalah definisi yang dinilai rajih oleh Syamsuddin ar-Ramli. 

Kedua, keluarga adalah semua orang yang dinafkahi meski hal tersebut tidak wajib. Inilah definisi yang dinilai rajih oleh Syihabuddin ar-Ramli.
  
«قالوا: ومعنى كونها سنة كفاية - مع كونها تسن لكل قادر منهم عليها - سقوط الطلب عنهم بفعل واحد رشيد منهم، لا حصول الثواب لكل منهم، إلا إذا قصد المضحي تشريكهم في الثواب. 

Yang dimaksud dengan sunnah kifayah padahal sebenarnya penyembelihan hewan qurban itu dianjurkan untuk setiap individu yang mampu adalah gugurnya perintah berqurban dari keluarga tersebut dengan penyembelihan yang dilakukan oleh satu orang dewasa di antara keluarga tersebut. 

Bukanlah yang dimaksud sunnah kifayah dalam hal ini adanya pahala untuk semua anggota keluarga shahibul qurban kecuali jika shahibul qurban pasang niat mengikutsertakan mereka dalam pahala.

ومما استدل به على كون التضحية سنة كفاية عن الرجل وأهل بيته حديث أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه قال: {كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته، ثم تباهى الناس بعد فصارت مباهاة} . (2) وهذه الصيغة التي قالها أبو أيوب رضي الله عنه تقتضي أنه حديث مرفوع.
 
Dalil hukum menyembelih hewan qurban itu sunnah kifayah untuk seseorang dan keluarganya adalah hadis dari Abu Ayub al-Anshari, beliau mengatakan, “Dulu kami para shahabat menyembelih hewan qurban berupa seekor kambing untuk seorang laki-laki dan anggota keluarganya. 

Setelah itu banyak orang yang berbangga-bangga akan banyaknya hewan qurban yang yang disembelih. Jadilah saling berbangga ini menjadi sebuah fenomena yang memasyarakat” HR at-Tirmidzi. Kalimat yang disampaikan oleh Abu Ayub menunjukkan bahwa itu adalah hadis Nabi SAW (marfu’). 

Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 5/77-78.

Aris Munandar

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un