Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (1)

Forummuslim.org - Apakah hukum menjual atau membeli organ tubuh
manusia? Berikut ini akan kami posting artikel bersambung tentang
hukum jual beli organ tubuh manusia yang bersumber dari situs
nu.or.id.

Jual-beli dan transaksi lainnya pada dasarnya adalah dihalalkan.
Tetapi para ulama membuat batasan dan syarat-syarat yang mesti
dipenuhi agar transaksi jual-beli sah menurut syara' (agama).

Perihal jual organ tubuh manusia ini, para ulama berbeda pendapat.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal kasus ini didasarkan pada
cara pandang mereka melihat sejauh mana tingkat maslahat dan mafsadat
dari jual-beli organ tubuh manusia dan seberapa vital organ yang
diperjualbelikan.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli
organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak
fisik manusia. Berikut ini kutipannya.

حكم بيع أعضاء الإنسان: لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت
أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم
على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة
عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو
يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن
القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه.

Artinya, "Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ
atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah
wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia
boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan
menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah
ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah
imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya.
Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi
ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya
dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang
tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya)
milik orang lain tanpa seizin pemiliknya." (Lihat Muhammad bin Ibrahim
At-Tuwaijiri, Mausu 'atul Fiqhil Islami, juz 5, 2009, Baitul Afkar
Ad-Dauliyah).

Dalam membahas masalah ini, kita bisa menyimak uraian Syekh Wahbah
Zuhaili perihal ketentuan barang yang sah dijual menurut syara'
(agama). Menurut Az-Zuhaili, produk yang sah dijual harus berupa
harta, dapat dimiliki, dan bernilai. Berikut ini keterangan
lengkapnya.

-أن يكون المعقود عليه مشروعا يشترط أن يكون محل العقد قابلاً لحكمه
شرعاً، باتفاق الفقهاء (1)، بأن يكون مالاً مملوكاً متقوماً، فإن لم يكن
كذلك، كان العقد عليه باطلاً، فبيع غير المال كالميتة والدم (2)، أو
هبتها أو رهنها أو وقفها أو الوصية بها باطل؛ لأن غير المال لا يقبل
التمليك أصلاً أجاز الشافعية والحنابلة خلافاً لأبي حنيفة ومالك بيع حليب
المرأة المرضع للحاجة إليه وتحقيق النفع به، وأجاز الحنابلة بيع أعضاء
الإنسان كالعين وقطعة الجلد إذا كان ينتفع بها ليرقع بها جسم الآخر
لضرورة الإحياء، وبناء عليه يجوز بيع الدم الآن للعمليات الجراحية
للضرورة .

Artinya, "Syarat sah produk yang dijual adalah barang yang boleh
sesuai syariat. Barang yang menjadi tempat akad disyaratkan bisa
menerima jual-beli secara hukum syara'. Sesuai kesepakatan ulama,
produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan
bernilai. Kalau syarat produk itu tidak terpenuhi, akad terhadap
barang itu batal (tidak sah). Menjual, menghibahkan, menggadaikan,
mewakafkan, atau mewasiatkan produk bukan harta seperti bangkai dan
darah, batal (tidak sah). Karena barang bukan harta pada dasarnya
tidak menerima status kepemilikan.

Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama madzhab Syafi'i dan
madzhab Hanbali membolehkan akad-jual beli air susu perempuan untuk
suatu kepentingan dan sebuah manfaat.

Sementara ulama madzhab Hanbali membolehkan akad jual-beli organ tubuh
manusia seperti bola mata atau potongan kulit bilamana dimanfaatkan
untuk menambal tubuh orang lain sebagai kepentingan mendesak
menghidupkan orang lain. Atas dasar ini, menjual darah untuk
kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini dibolehkan," (Lihat
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh,juz 10, Darul Fikr,
Beirut).

Syekh Wahbah Az-Zuhaili lebih lanjut memberikan batasan kategori
harta. Dengan kategori ini, kita memiliki batasan yang jelas terkait
produk yang boleh dijual. (bersambung)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un