Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (2)

Syekh Wahbah Az-Zuhaili lebih lanjut memberikan batasan kategori
harta. Dengan kategori ini, kita memiliki batasan yang jelas terkait
produk yang boleh dijual.

أن يكون المبيع مالا متقوما. والمال عند الحنفية كما عرفنا سابقا: ما
يميل إليه الطبع ويمكن ادخاره لوقت الحاجة. وبعبارة أخرى : وهو كل ما
يمكن أن يملكه الإنسان وينتفع به على وجه معتاد. والأصح أنه هو كل عين
ذات قيمة مادية بين الناس. والمتقوم ما يمكن ادخاره مع إباحته شرعا.
وبعبارة أخرى: هو ما كان محرزا فعلا ويجوز الانتفاع به فى حالة الاختيار.
فلا ينعقد ما ليس بمال كالإنسان الحروالميتة والدم... لا ينعقد بيع هذه
الأشياء لأنها معدة للفساد

Artinya, "Produk yang dijual harus berupa harta dan bernilai. Menurut
Madzhab Hanafi sebagaimana kita ketahui, harta adalah sesuatu yang
disenangi secara alamiah dan bisa disimpan untuk suatu saat
diperlukan. Dengan ungkapan lain, harta adalah sesuatu yang bisa
dimiliki dan diambil manfaatnya oleh seseorang pada lazimnya. Menurut
pendapat yang lebih ashah, harta adalah setiap benda yang bernilai dan
berupa material dalam pandangan manusia. Benda bernilai adalah sesuatu
yang boleh disimpan menurut syara'. Dengan kata lain, harta bisa
dipahami sebagai sesuatu yang harus dipelihara dan bisa dimanfaatkan
sewaktu-waktu secara bebas. Karenanya, transaksi jual-beli barang
bukan harta seperti manusia merdeka, bangkai, dan darah, tidak
boleh... demikian juga menjual semua benda-benda itu (yang bukan
kategori harta) tidak boleh karena dapat membawa mafsadat," (Lihat
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 4, halaman
357-358, Darul Fikr, Beirut).

Meskipun membolehkan jual-beli organ tubuh, sebagian madzhab Syafi'i
tetap tidak bisa menerima jual-beli ginjal. Pasalnya produk dijual
hanya satu dari dua bagian ginjal. Sedangkan transaksi jual-beli
separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak
sah.

ولا يصح بيع نصف مثلا معين من الإناء والسيف و نحوهما كثوب نفيس تنقص
بقطعه قيمته للعجز عن تسليم ذلك شرعا لأن التسليم فيه لا يمكن إلا بالكسر
أو القطع وفيه نقص وتضييع مال وهو حرام

Artinya, "Tidak sah menjual separuh dari suatu benda tertentu seperti
wadah, pedang, dan selain keduanya. Katakan menjual potongan baju
mahal. Harganya yang mahal menjadi merosot lantaran berupa potongan.
Karenanya menjual sebagian benda tertentu tidak sah karena kurang
syarat dalam hal penyerahannya secara utuh menurut syara' (agama).
Penyerahan suatu produk dalam kasus ini hanya mungkin dengan
mematahkan atau memotongnya yang menjadi kekurangan dan penyia-nyiaan
harta. Dan Itu haram," (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtajfi
Ma'rifati Ma'anil Minhaj, juz 2, halaman 19, Darul Ma'rifah, Beirut).

Tetapi sebagian madhzab Syafi'i mengharamkan secara mutlak jual-beli
organ tubuh manusia bahkan rambut sekali pun. Demikian pendapat guru
kami Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KHM Syafi'i Hadzami berikut
ini yang mengutip Asnal Mathalibkarya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori.

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الآدمي لكرامته

Artinya, "Dan ada pun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan
rambut anak Adam itu haram), karena bahwasanya haram memanfaatkan
rambut anak Adam dan segala suku-suku anak Adam karena mulianya,"
(Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit
Thalib, juz I, halaman 173).

Menurut guru kami, "Menjual adalah termasuk salah satu dari pada
wujuhul intifa', artinya jalan-jalan memanfaatkan. Sedang memanfaatkan
segala juzu'-juzu' anak Adam adalah diharamkan karena firman Allah
SWT, 'Wa laqad karramnâ banî âdama', dan telah kami takrimkan
(permuliakan) akan anak-anak Adam," (Lihat KHM Syafi'i Hadzami,
Taudhihul Adillah [100 Masalah Agama], juz III, halaman 284-285,
Menara Kudus, 1982).

Dari pelbagai keterangan di atas, penulis lebih setuju pada pendapat
ulama yang mengharamkan jual beli ginjal. Kalau pun pemerintah
memperbolehkan donor ginjal, regulasi yang mengatur ini harus
betul-betul ketat dan mengikat. Pasalnya ginjal merupakan organ yang
sangat vital dalam tubuh manusia. Menurun dan berkurangnya fungsi
ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai
mudharat luar biasa secara medis.

Di samping itu, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat
mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan
mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua. Pada lain sisi,
kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang
diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil
keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal. Sementara orang-orang
jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di
Indonesia. Dan ini sangat rawan sekali.

Demikian artikel yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Kita mendukung pihak kepolisian dengan regulasi yang
berlaku untuk menghentikan transaksi gelap praktik jual-beli ginjal.
Kita berharap semoga kasus yang belakangan ramai terjadi tidak
terulang kembali. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik
dari para pembaca. (Alhafiz Kurniawan, nu.or.id)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un