Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Sikap Hati-Hati dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (1)

Forummuslim.org - Belakangan ini, media sosial menjadi ajang
kontestasi ideologi keislaman. Berbagai opini wacana Islam begitu
cepat menjadi viral, disebarkan melalui kanal-kanal online, menjadi
pesan berantai di grup-grup jejaring sosial seperti Facebook dan
WhatsApp. Umat Islam tiap hari dibombardir dengan perang dalil.
Berbagai isu, seperti ucapan selamat Natal, pemimpin non-muslim,
perayaan tahun baru, musik, dan 'ritual-ritual bid'ah' menyesaki
ruang-ruang publik, riuh rendah di media sosial. Yang pro dan yang
kontra sama-sama berhujjah dengan Al-Qur'an dan hadits. Muslim awam,
yang tidak punya basic keilmuan, terombang-ambing dalam debat kusir
yang membingungkan. Banyak di antara mereka mengikuti
pandangan-pandangan ustadz, di TV dan koran, dengan kapasitas ilmu
yang pas-pasan. Mengutip sepotong-dua potong ayat, sebaris-dua baris
hadits, para ustadz ini (sebagian dadakan) tampil bak seorang mufti,
mengetok palu halal-haram. Sebagian lagi mengerti Islam, tetapi
bermadzhab tekstualis: kebenaran hanya ada pada teks. Dan teks itu
harus dipahami apa adanya, tak perlu ta'wil, tidak butuh tafsir.

Bagaimana dalil harus dipahami?
Narasi ini akan mengurai metode membaca dan mamahami dalil serta
panduan istinbath dan istidlal (menggali hukum dan mencuplik dalil)
menurut Imam Syafi'i. Panduan ini merupakan rumus untuk menarik dalil,
terutama yang tidak termaktub hukumnya secara sharih (jelas dan tegas)
di dalam nash. Kerangka ini akan mengeliminasi 'anarki hukum' yang
ditimbulkan oleh pencuplikan dalil yang tidak komprehensif. Seseorang
tidak boleh menetapkan hukum halal-haram hanya dari sepenggal dalil
Al-Qur'an dan hadits, tanpa memahami karakteristik dan munasabah-nya
dengan dalil lain.

Metode Istinbath Imam Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn Abbas ibn
Utsman ibn Syafi' ibn Saib ibn Ubaid ibn Abu Yazid ibn Hasyim ibn
Muthallib ibn Abdi Manaf), "seseorang selamanya tidak boleh menetapkan
hukum halal-haram kecuali berdasarkan ilmu yang bersumber dari
Al-Qur'an, Sunah, Ijma' dan Qiyas". Imam Syâfi'i, melalui kitab
Ar-Risalah, mewariskan sesuatu yang sangat penting bagi khazanah
keilmuan Islam, yaitu ushul fiqih. Ilmu ini memberikan panduan ijtihad
bagi seseorang untuk mengambil hukum dari dalil-dalil Al-Qur'an,
Sunah, Ijma', dan Qiyas.
Metode istinbath Imam Syafi'i akan diuraikan secara ringkas, sebagai
panduan untuk mengambil hukum dari semua perkara yang berada di ranah
ijithadi.

Bayan Ilahy

Langkah awal dalam proses istinbathul ahkam (pengambilan hukum),
menurut Imam Syafi'i, adalah mendatangkan al-bayan (keterangan). Untuk
mengetahui dan menetapkan hukum sesuatu, keterangan pertama yang harus
diperoleh adalah keterangan firman Allah (bayan ilahy). Keterangan
firman dalam ayat Al-Qur'an harus diketahui karakteristiknya, karena
ayat Al-Qur'an tidak satu jenis. Ada ayat muhkam (pasti), ada ayat
mutasyabih (samar). Ada ayat 'am (universal), ada ayat khas
(partikular). Selain itu terdapat juga ayat nasikh (yang menghapus),
ayat mansukh (dihapus). Ada ayat muthlaq (tak
bersyarat/unconditional), ada ayat muqayyad (bersyarat/conditional).
Ada ayat haqiqi (denotatif), ada ayat majazi (metaforis), dst.

Pengetahuan tentang jenis-jenis ayat Al-Qur'an penting agar seseorang
tidak salah baca dalam memahami ayat. Karena itu, tidak benar
seseorang menetapkan hukum hanya dari sepenggal ayat tanpa memahami
jenisnya, dan tanpa melihat munasabah (pertaliannya) dengan ayat-ayat
lain.

Karakteristik Ayat-ayat Al-Qur'an

Saya tidak akan menjelaskan rinci, tetapi bagi yang tertarik memahami
karakteristik ayat-ayat Al-Qur'an, direkomendasikan untuk membaca
kitabal-Itqan fî Ulumil Qur'an, karya Jalaluddin as-Suyuthi. Namun,
biar jelas, akan diberikan beberapa contoh.
Para ulama berselisih pendapat tentang ayat-ayat muhkam dan
mutasyabih. Ayat muhkam biasanya berhubungan dengan ushulul aqidah
(pokok-pokok tauhid dan keimanan) dan usuhulus syariah (prinsip hukum
terkait perintah dan larangan).

Contoh ayat muhkam: "Allahu khaliqu kulli sya'in wa huwa 'ala kulli
sya'in wakil (QS. Al-Zumar/39: 62): "Allah Pencipta segala sesuatu dan
Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu."

Contoh lain, "Yâ ayyuhan nasu' budu rabbakumul ladzi khalaqakum wal
ladzina min qablikum la'allakum tattaqun" (QS. Al-Baqarah/2: 21):
"Hai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan
orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."

Ayat yang menjelaskan keesaan Allah, yaitu QS. Al-Ikhlas (112: 1-4),
muhkam, tanpa kesamaran sedikit pun. Begitu juga ayat-ayat yang
menerangkan kewajiban pokok agama seperti salat, zakat, puasa, dan
haji semuanya muhkam.

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un