Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Sikap Hati-Hati dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (2)

Sementara ayat mutasyabih terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
pertama, mutasyabih dari segi lafal saja, seumpama lafal-lafal
gharib(asing) seperti Abb (QS. Abasa/80: 31), Abariq (QS.
Al-Waqi'ah/56: 18), dst.

Ayat-ayat musytarak (wayuh arti) seperti yad (tangan/kekuasaan) dan
yamin (kanan/sumpah). Juga huruf-huruf awal surat seperti Alif Lam
Mim, Kaf Ha Ya Ain Shad,Ali Lam Ra, dst.

Kedua, mutasyabih dari segi makna saja seperti sifat-sifat Allah dan
hari kiamat, umpama ayat "ar-Rahmanu 'alal arsyi-stawa," (QS.
Thaha/20: 5): "Tuhan yang Maha Pengasih bersemayam di atas arasy."

Contoh lain, "Wa yabqa wajhu rabbika dzul jalali wal ikram" (QS.
Ar-Rahman/55: 27):
"Dan wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal."
Juga ayat, "Yadullah fawqa aydihim" (QS. Al-Fath/48: 10):
"Tangan Allah berada di atas tangan-tangan mereka," dst.

Ketiga, mutasyabih dari segi lafal dan makna seperti ayat, "wa laysal
birru bian ta'tul buyuta min dhuhuriha wa lakinna-l birra man-ittaqa
(QS. Al-Baqarah/2: 189): "Dan bukanlah suatu kebaikan memasuki rumah
dari atasnya, tetapi kebaikan adalah orang yang bertakwa."
Contoh lain ayat, "innama-n nasi'u ziyadatun fil kufr (QS.
At-Tawbah/9: 37): "Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya
menambah kekafiran."
Dua ayat ini tidak bisa dipahami tanpa wawasan tentang adat Arab
jahiliyah dan konteks situasional.

Jenis kedua adalah ayat 'am (universal) dan khas (partikular), terbagi
ke dalam beberapa jenis.

Pertama, ayat 'am dan memang dimaksud 'am, seperti Innallaha ya'muru
bil adli wal ihsan wa iyta'i dzil qurba wa yanha anil fakhsya'i wal
munkari wal baghy (QS. An-Nahl/16:90):
"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian berlaku adil dan berbuat kebaikan
dan membantu kerabat dan Dia melarang perbuatan keji dan munkar dan
permusuhan."

Kedua, ayat 'am dimaksudkan 'am tetapi terdapat takhsis (pengecualian)
seperti ayat "Wa min haisu kharajta fa walli wajhaka syathral masjidil
haram" (QS. Al-Baqarah/2: 150): "Dan dari mana pun engkau keluar, maka
hadapkanlah wajahmu ke arah masjidil haram."
Ayat ini di-takhsis dengan ayat "Fa in khiftum fa rijâlan aw rukbânan"
(QS. Al-Baqarah/2: 239): "Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah
sambil berjalan kaki atau berkendaraan." Maksudnya, hukum menghadap
kiblat wajib dan berlaku umum, tetapi dikecualikan saat takut serangan
musuh (boleh menghadap kemana saja).
Contoh lain, "Innallah yaghfirudz dzunuba jami'a" (QS. Az-Zumar/39: 53):
"Sungguh Allah mengampuni seluruh dosa semuanya."
Ayat ini di-takhsis dengan ayat, "Innallih la yaghfiru ay yusyraka
bihi wa yaghfiru ma duna dzalika liman yasya' (QS. An-Nisa'/4: 48 dan
116): "Sungguh Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena
mempersekutukanNya dan mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang Dia
kehendaki."
Maksudnya, semua dosa diampuni, kecuali syirik.

Ada juga ayat 'am yang di-takhsis dengan hadits, seperti ayat
"Hurrimat alaikumul maytatu wa-d damu wa lahmul khinzir" (QS.
Al-Ma'idah/6: 3): "Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi."
dan "Innama harrama 'alaikumul maytata wa-d dama wa lahma khinzir"
(QS. Al-Baqarah/2: 173): "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, dan daging babi."
Dua ayat ini di-takhsis dengan hadits Nabi, "Uhillat lana maytatani wa
damani,as-samak wal jarad wal-kabidu wat thihal" (HR Ahmad, Ibn Majah,
dan Daruquthni): "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah,
yaitu ikan dan belalang dan hati dan limpa."
Maksudnya, ada bangkai dan darah yang dihalalkan yaitu ikan dan
belalang, hati dan limpa.

Ada juga ayat, "Wa-s sariqu was sariqatu faqtha'u aydiyahuma jaza'an
bima kasaba nakalan minallah" (QS. Al-Ma'idah/5: 38):
"Dan terhadap pencuri laki-laki dan wanita, potonglah kedua tangannya
sebagai balasan atas perbuatannya dan sebagai siksaan dari Allah."
Ayat ini di-takhsis dengan hadits "La taqtha' yada-s sâriqi illa fi
rub'i dinar fa sha'idan" (Muttafaqun alaih):
"Jangan potong tangan pencuri kecuali (curiannya) senilai seperempat
dinar ke atas." Maksudnya, tidak semua hukum mencuri adalah potong
tangan, tergantung kadarnya.

Ada juga ayat "Yushikumullah fi awladikum lid dzakari mitslu haddzil
untsayain" (QS. An-Nisa'/4: 11 dan 172):
"Allah mensyariatkan bagimu bagian waris laki-laki sama dengan dua
bagian anak perempuan." Ayat ini di-takhsis dengan hadits, "Laysa lil
qatil minal mirats syai'un" (HR. Abu Dawud & Bayhaqy): "Tidak ada
sedikit pun bagian waris untuk seorang pembunuh," dan hadits "La
yaristsul kafiru-l muslima wala-l muslimu-l kafira"
(HR.Bukhari-Muslim) "Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Islam dan
orang Islam tidak bisa mewarisi orang kafir." Maksudnya, meskipun anak
kandung, dia terhalang mendapat warisan jika membunuh dan beda agama
dengan orang tuanya.

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un