Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Melarang Kata “Pribumi”, Bagaikan Mengendalikan Asap Tapi Membiarkan Api


Oleh : Asyari Usman
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memulai tugasnya dengan latar belakang pelaporan ke Polisi tentang kata “pribumi” yang dipakainya dalam pidato perdananya setelah dilantik menjadi gubernur. Yang melaporkan adalah Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi massa (ormas) yang berafiliasi ke PDI-P.
BMI mempolisikan Anies dengan alasan bahwa ucapan “pribumi” itu tidak sesuai dengan Inpres Nomor 26/1998 dan UU Nomor 40/2008. Tidak boleh ada lagi penggunaan istilah “pribumi”.
Di mana letak kesalahan “pribumi” sehingga kata ini kita jadikan musuh? Dan, apakah efektif tindakan memusuhi kata itu?
Kamus Besar Bahasa Indonsia (KBBI) mendefinisikan “pribumi” sebagai “penghuni asli”. Kamus ini menambahkan penjelasan interpretatif bahwa “pribumi” itu adalah orang-orang “yang berasal dari tempat yang bersangkutan”.
Tampaknya, definisi ini sangat jelas. Crystal clear. Akan tetapi, sedainya definisi dan interpretasi “pribumi” oleh KBBI itu masih belum jelas juga, tidaklah keliru kalau kita bantu dengan pendefinisian panjang yang ditulis di Wikipedia. Seperti ini definisinya:
Pribumi, orang asli, warga negara [...] asli atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal, asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut.
Dari definisi KBBI dan Wikipedia di atas, kita tergiring untuk menggambarkan bahwa “pribumi” adalah orang yang memilliki ciri-ciri fisik yang sangat umum di suatu daerah, wilayah, atau negara. Kalau deskripsi ini masih belum jelas juga, ada baiknya kita “turun ke lapangan”. Maksudnya, kita ambilkan contoh berupa perumpamaan berikut ini.
Katakanlah di wilayah RRC sana ada kantung-kantung etnis asal Indonesia (berfisik Jawa atau Sumatera, misalnya), ada etnis black Africa (Afrika hitam), atau etnis Arabia. Mereka sudah lama tinggal di sana dan bisa berbahasa Mandarin atau Kanton. Tetapi, ciri fisik mereka tidak berubah. Nah, apakah orang yang secara fisik “tidak terlihat sebagai orang Tiongkok” itu harus berkeberatan ketika orang Tiongkok (Tionghoa) penduduk asli RRC menyebut diri mereka “pribumi”, sebaliknya menyebut kita, pendatang, “non-pribumi”?
Apakah penduduk asli Tiongkok yang menyebut diri mereka “pribumi”, menjadi masalah besar bagi “kita” yang telah puluhan tahun tinggal di RRC? 
Tentu tidak perlu mempersoalkan itu. Sebab, kita memiliki semua yang dipunyai warga asli Tiongkok. Kita punya paspor RRC, punya sertifikat tanah RRC, bisa berniaga bebas, dan bisa menjadi konglomerat, dlsb. Apakah perlu meminta agar Presiden RRC membuatkan Inpres yang melarang penggunaan kata “pribumi”? Apakah kita akan mendesak Kongres Rakyat (DPR) RRC agar membuatkan UU yang menghapus penggunaan “pribumi”?
Pastilah sangat “absurd”. Konyol, tak ada gunanya.
Kita orang Indonesia, orang Afrika, orang Arab, sebagai pendatang atau perantau di RRC baru akan mengalami masalah ketika rakyat “pribumi” Tiongkok mulai melihat keberadaan para pendatang sebagai “penjajah”. Kita menguasai semua lini perekonomian dan bisnis di RRC. Kemudian, orang-orang non-pribumi di RRC bisa membeli kekuasaan dengan kasat mata untuk kepentingan mereka.
Hampir pasti akan ada gejolak sosial-politik. Rakyat asli Tiongkok akan memusuhi pendatang dari Indonesia (muka Melayu), Afrika, Arab, dll, karena cara-cara kita yang sudah sangat keterlaluan. Para pendatang itu, terutama etnis Melayu Indonesia, menguasai semua aspek kehidupan di RRC.
Semua bisa kita atur di RRC. Kita bisa melakukan reklamasi teluk-teluk di RRC tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan. Kita bisa mengatur Menko Kemaritiman RRC agar berbicara keras dan menggertak gubernur Shanghai atau gubernur Hangzhou agar tidak menghentikan proyek reklamasi. Kita bahkan bisa mengatur Presiden Xi Jinping, bisa mengatur Kepala Kepolisian RRC, Kepala BPN RRC, dll.
Kemudian, kita bisa “memelihara” jenderal-jenderal dan para pejabat penting di RRC untuk memuluskan penggundulan lahan di sana. Kita bisa melakukan land-clearing dengan cara membakar hutan-belukar tanpa ada prosekusi.
Kira-kira, kalau situasinya seperti itu, apakah tidak wajar rakyat RRC asli (pribumi) makin lama semakin bersikap bermusuhan terhadap kita-kita yang berstatus pendatang di sana?
Dengan demkian, bukan kata “pribumi” yang menjadi masalah. Melainkan, keidakadilan dan tindak-tanduk sewenang-wenang orang yang bukan “pribumi”-lah yang menyulut persoalan serius.
Melarang penggunaan kata “pribumi” di Indonesia sama seperti mengendalikan asap, tetapi membiarkan kobaran apinya. 
(Penulis adalah wartawan senior)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un