Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Sejarah Lahirnya Kaidah Fiqih


Forum Muslim - Dulu, para mujtahid menggali hukum Islam dari sumber aslinya, al-Qur'an dan Hadis, lalu meramunya dengan usul fikih sehingga menjadi butiran-butiran hukum furû' yang sudah matang. Hasil racikan mereka menjadi rujukan generasi selanjutnya dalam memutuskan berbagai persoalan.

Hukum-hukum furû'iyah (cabang) yang telah dicetuskan oleh para mujtahid ini sudah bercabang sedemikian rupa dan bertebaran di dalam karya-karya ulama dengan klasifikasi yang disesuaikan dengan tatanan masyarakat, mulai dari fikih yang berkenaan dengan hukum ibadah, transaksi, pernikahan sampai hukum pidana. Kajian fikih menjadi begitu tebal dan menguras usia untuk bisa menamatkan seluruh referensinya.

Syekh Yasin bin Isa al-Fadani menyatakan, jika kita hanya mempelajari hukum-hukum yang sudah matang dalam kitab-kitab fikih, maka berapa waktu yang kita butuhkan, berapa lama kita bisa bertahan, berapa kitab yang harus kita hafal, dan seberapa kuat memori otak mampu menampungnya?

Maka, solusi untuk bisa memecahkan persoalan ini perlu dimunculkan, agar generasi selanjutnya tidak menerima kegamangan itu. Salah satu solusi tersebut adalah mengetahui subtansi dan titik temu dari berbagai hukum yang sudah matang. Bila subtansi sudah kena, maka setidaknya hal itu bisa menjadi bekal dalam mengkorelasikan satu persolan ke dalam persoalan lain.

Mengenai hal ini, ulama fikih pasca mujtahidin membuat rumusan-rumusan tertentu yang kemudian dikenal dengan istilah kaidah fikih. Beragam persoalan furû dalam fikih yang tak terhitung jumlahnya dapat disatukan dalam sebuah formulasi melalui titik temu illat. Kesamaan illat itu diketahui melalui hasil penelitian dari nash yang menjadi prinsip syariat. Al-Qarafi mengatakan, "Barangsiapa yang menguasai ilmu fikih disertai kaidah-kaidahnya, maka ia tidak perlu lagi untuk menghafal hukum-hukum juz'i (parsial). Sebab, semuanya telah terangkum dalam kaidah-kaidah kulli (umum)"

Sebetulnya, rumusan-rumusan itu telah dilakukan secara acak sejak periode awal era mujtahidin. Para mujtahid menyisipkan prinsip-prinsip pokok dari berbagai hukum yang sudah matang dalam fikih yang mereka karang. Penyisipan-penyisipan itulah yang nantinya menjadi cikal bakal munculnya ilmu kaidah fikih. Rumusan-rumusan yang masih acak itu dapat kita jumpai, misalnya, dalam kitab al-Umm karya Imam asy-Syafi'i (150-204 H.) dan al-Kharraj karya Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah (113-182 H.).

Sekedar contoh, dalam kitab al-Umm Imam asy-Syafi'i menyatakan bahwa keringanan (rukhshah) hanya berlaku sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Setelah itu, beliau menyisipkan filosofi hukum, "Diperbolehkan dalam kondisi darurat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam kondisi normal.".

Dalam kitab al-Kharraj Abu Yusuf menulis prinsip kepemimpinan dengan bunyi, "Kebijakan seorang pemimpin atas kepentingan rakyat harus berdasarkan kemaslahatan." Filosofi itu direkomendasikan kepada Khalifah Harun ar-Rasyid dengan bunyi, "Seorang pemimpin tidak diperbolehkan memungut sesuatu apapun dari tangan orang lain, kecuali dengan pertimbangan yang benar dan baik."

Rumusan-rumusan filosofis yang belum terangkum itu, mulai diperhatikan dan dirangkum pada Abad Keempat Hijriah. Konon, yang mula-mula melakukan hal itu adalah seorang ulama Hanafiyah, Abu Thahir ad-Dabbas (w.340). Ia adalah seorang ulama masyhur yang konon buta.

Al-Harawi, salah satu ulama mazhab Syafi'i, bercerita bahwa ad-Dabbas berupaya merangkum dan menghafal beragam persoalan dalam mazhab Hanafi ke dalam 17 kaidah. Setiap malam ad-Dabbas menghafal kaidah tersebut di sebuah masjid. Rupanya, aktivitas ad-Dabbas ini didengar oleh beberapa ulama Hanafiyah di kota Harrah (Khurasan/Afghanistan), sehingga mereka mengutus salah seorang dari mereka untuk membuktikan kabar itu sekaligus mempelajari kaidah ad-Dabbas.

Di suatu malam, utusan tersebut berangkat ke masjid yang biasa ditempati ad-Dabbas dan bercampur baur dengan jamaah yang lain. Setelah para jamaah meninggalkan masjid dan masjid sudah sepi, ad-Dabbas mengunci pintu setelah menyelesaikan zikirnya. Utusan tersebut memperhatikan ad-Dabbas dan secara diam-diam ia duduk di tikar tempat duduk ad-Dabbas. Ad-Dabbas tidak menyadari hal itu, karena memang beliau tidak dapat melihat (buta).

Setelah keadaan betul-betul sepi, ad-Dabbas mulai menghafalkan kaidah-kaidahnya. Ia tidak menyadari bahwa ada orang yang menyadap apa yang ia katakan. Sang utusan menguping, mendengarkan dan berusaha untuk menghafal setiap kaidah-kaidah yang keluar dari bibir ad-Dabbas. Sayangnya, saat ad-Dabbas sampai pada bacaan kaidah ketujuh, utusan tadi batuk karena tenggorokannya sangat gatal. Seketika, ad-Dabbas menghentikan hafalannya dan secara reflek memukul orang itu dan mengusirnya dari masjid. Setelah kejadian itu, ad-Dabbas tidak pernah lagi melakukan aktivitas tersebut. Walaupun demikian, bagi sang utusan, ketujuh kaidah yang telah didapatnya cukup bisa menggembirakan sahabat-sahabatnya yang penasaran akan kaidah ad-Dabbas. Pada akhirnya, kaidah-kaidah ad-Dabbas dapat dibukukan oleh sahabat karibnya, Abul Hasan al-Karkhi (w.340 H.).

Perumusan prinsip-prinsip dasar fikih yang dilakukan oleh kalangan mazhab Hanafi ini, rupanya didengar oleh ulama-ulama mazhab Syafi'i. Termotivasi dari itu, Qadhi Husain (w.462 H.) mencoba untuk merumuskan hukum-hukum dalam mazhab Syafi'i, ke dalam empat kaidah dasar, yaitu, (1) keyakinan tidak bisa dihilangkan karena keraguan, (2) [kondisi] sulit menyebabkan hukum menjadi mudah, (3) kemudaratan harus dihilangkan, dan (4) adat/kebiasaan bisa menjadi rujukan hukum.

Pancingan Qadhi Husain ini menarik motivasi generasi selanjutnya, sehingga banyak bermunculan kitab-kitab kaidah fikih dalam mazhab Syafi'i. Bahkan, pada periode mutaakhirin, keempat kaidah di atas dilengkapi menjadi lima dengan ditambah kaidah al-Umûr bil-Maqâshid (segala hal tergantung niatnya).

Keempat kaidah Qadhi Husain ini mengalami pengembangan dan perubahan redaksional. Salah satu ulama yang dianggap berperan dalam pengembangan dan perubahan redaksional tersebut adalah Imam as-Suyuthi melalui karya monumentalnya al-Asybâh wan-Nazhâ'ir. Melalui kitab ini, Imam as-Suyuthi banyak berjasa mewariskan ilmu kaidah fikih terhadap pakar-pakar ilmu keislaman pada  masa berikutnya.

Sumber : Buletin Sidogiri edisi 26.


Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un