Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Menyoal Kemaksuman Para Nabi

Masjidil Haram
Forum Muslim - Ketika para pelajar teologis Islam mulai memperbincangkan kemaksuman para nabiyullâh, ternyata masih ada sedikit yang mengganjal dalam benak mereka. Terkadang, kita sendiri juga masih menyimpan beberapa pertanyaan mengenai hal itu, meskipun kita telah menyakini bersama akan kesahihan konsep maksûm bagi para Nabi. Terkadang, kita juga sulit untuk dapat mentransformasikan, karena kita masih dihantui oleh berbagai tanda tanya. Hingga, sedikit demi sedikit, kenyataan ini mulai mengikis keyakinan atau justru menjerumuskan kita pada sebuah rumusan teologis yang keliru.
Benarkah para Nabi maksum? Lalu mengapa Nabi Adam 'Alaihissalâmmasih berbuat durhaka? Dan mengapa Nabi Ibrahim 'Alaihissalâmberani berdusta? Bukankah para Nabi terjaga dari kesengajaan berbuat dusta? Inilah diantara pertanyaan yang menjebak itu.

Konsep 'Ishmah

Ahlu Sunah wal-Jamaah atau Islam 'alâ mazhabi Abi Hasan al-Asy'ari meyakini bahwa segenap para Nabi tidak mungkin melakukan kedurhakaan kepada Allah Subhânahu wata'âla. Para Nabi akan terus berbuat taat dan tidak akan melanggar perintah Sang Pencipta. Jangankan larangan yang tegas (an-nahyul-jâzim), khilâful-'aulâ-pun (menyalahi yang lebih utama) sedapat mungkin mereka hindari.
Kedurhakaan justru akan merusak kesucian para Nabi yang sengaja diutus untuk segenap umat. Apa jadinya bila mereka durhaka sedangkan dirinya diperintah untuk menyampaikan ketaatan? Dan apa jadinya bila mereka berdusta sedangkan dirinya diperintah untuk menyampaikan kebenaran? Tentu akan nampak imposible.

Tidak hanya menurut pandangan Ahlu Sunah wal-Jamaah, segenap sekte teologi Islam juga sepakat akan 'ishmah (keterpeliharaan) para Nabi. Muktazilah, Qadariyah, Jabariyah, dan sekte teologi Islam yang lain telah setuju bahwa para Nabi benar-benar terpelihara dari dosa. Al-Qâdhi Abu Bakar dan Ibnu Hajib telah meriwayatkan adanya kesepakatan umat Islam mengenai 'ishmatul-anbiyâ' dari melakukan dosa besar, serta dosa kecil yang dapat menurunkan martabat kenabian. Namun, meski telah terdapat kesepakatan bersama, ternyata konsep 'ishmah ini masih menyisakan ranah khilafiyah yang cukup sensitif, walau tidak terbilang prinsip. 

Pertama, mengenai sumber yang dijadikan acuan konsep ini. Menurut Al-Qâdhi Abu Bakar, ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, dan sebagian pengikut Abu Hasan al-Asy'ari keterpeliharaan para Nabi itu berdasarkan dalil syar'i (Al-Qur'an dan Sunah), semisal firman Allah Subhânahu wata'âla dalam surat Al-Maidah ayat 67 dan An-Najm ayat 107. Pendapat ini ditengarai bertolak belakang dengan pandangan Muktazilah dan beberapa pengikut mazhab Imam al-Asy'ari yang menyatakan bahwa 'ishmah para Nabi itu berdasarkan legitimasi akal atau dalil rasio. Namun, kelompok pertama membantah pandangan tersebut. Menurut mereka, secara rasio tidak satupun alasan logis yang menunjukkan bahwa para Nabi itu terjaga dari perbuatan dosa. 

Kedua, mengenai kapan keterpeliharan ('ishmah) itu dimulai? Sifat 'ishmah -sebagaimana yang telah dipaparkan di atas- merupakan keistimewaan yang dianugerahkan kepada para Nabi dan Utusan Allah Subhânahu wata'âla. Karenanya, masih diperselisihkan apakah sebelum mereka mendapat mandat kenabian juga terpelihara dari perbuatan dosa?

Mengenai permasalahan ini, mayoritas ulama berpandangan bahwa 'ishmah hanya berkaitan dengan derajat kenabian, sehingga sebelum terangkat sebagai Nabi, calon Nabi tidak diberi sifat tersebut. Untuk itu, sah-sah saja apabila para Nabi pernah melakukan kedurhakaan -baik besar atau kecil- sebelum mereka terangkat. Sedangkan menurut Muktazilah, keterpeliharaan para Nabi sebelum terangkatnya hanya tertentu dari perbuatan dosa besar saja. Namun, secara faktual hal tersebut –baik dosa kecil atau besar- tidak pernah terjadi pada diri Nabi sebelum mereka terangkat.

Benarkah Adam 'Alaihissalâm Durhaka?

Setelah memahami konsep 'ishmah bagi para Nabi di atas, maka selanjutnya kita akan di hadapkan pada permasalah lain yang cukup krusial. Konsep -meskipun telah disepakati kesahihannya- ini ditengarai masih berbenturan dengan sebuah realita bahwa salah satu nabiyullâh ada yang berbuat durhaka, yaitu Adam 'Alaihissalâm. Allah Subhânahu wata'âla sendiri telah mengunakan ungkapan durhaka ('ashâ) yang disematkan pada diri Adam Alaihissalâm dalam salah satu firman-Nya (QS. Thaha [20]:121). Selanjutnya Adam Alaihissalâm dihukum atas kedurhakaan itu dengan diturunkan ke bumi (QS. Al-Baqarah [02]:38).
Benarkah kenyataan ini berbenturan dengan konsep maksum dalam akidah Ahlu Sunah wal-Jamaah? Mengenai hal tersebut ulama telah banyak memberikan berbagai komentar dan interpretasi yang membela konsep 'ishmah bagi para Nabi.

Pertama, al-Imâm Syihâbuddîn ar-Ramli menyatakan bahwa peristiwa mengenai keteledoran Adam Alaihissalâm itu terjadi sebelum dirinya terangkat menjadi seorang Nabi. Bagaima beliau dikatakan sebagai Nabi, sedangkan di sana -di surga- masih belum terdapat umat sebagai objek risâlah. Adam Alaihissalâm masih belum terutus untuk menyampaikan wahyu kepada umat. Adam masih selayaknya manusia biasa yang sedang meniti sekenario Tuhan Subhânahu wata'âla .

Nampaknya, melalui pandangannya ini, Imam Syihâbuddîn ar-Ramli cenderung membenarkan pendapat yang menyatakan bahwa keterpeliharaan para Nabi itu hanya tertentu setelah terangkatnya mereka menjadi utusan. Untuk itu, sah-sah saja apabila Adam Alaihissalâm berbuat keteledoran. Namun, keteledoran di sini tidak sampai menurunkan martabat Adam Alaihissalâm sebagai hamba Allah Alaihissalâm yang sedang dipersiapkan sebagai seorang utusan.   

Kedua, pada prinsipnya, Nabi Adam Alaihissalâm tidak melakukan kedurhakaan kepada Allah Subhânahu wata'âla dengan memakan buah khuldi. Larangan memakan buah khuldi bukanlah larangan tegas (an-nahyul-jâzim). Bagi kelompok yang menyakini bahwa surga Adam Alaihissalâm adalah jannatul-khuld (surga keabadian) mereka akan mengarahkan larangan tersebut sebagai an-nahyut-tanzîh, yakni larangan untuk lebih mensucikan pribadi Adam Alaihissalâm.

Interpretasi ini berlandaskan pada sebuah ayat yang menyatakan bahwa di dalam jannatul-khuld tidak terdapat peraturan yang mengikat penghuninya (taklîf), semua hidup damai dan sejahtera di sana.  Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauzi merupakan salah satu ulama yang membela pandangan ini (Adam Alaihissalâm tidak berdiam di jannatul-khuld). Beliau sengaja menulis sebuah karya yang secara khusus mengkaji misteri Adam Alaihissalâm dan surga yang ditempatinya, yakni kitab Hâdil-Arwah ila Bilâdil-Afrâh. Pembelaan beliau tersebut nampak kentara sekali sejak mengawali tulisannya dalam kitab tersebut.

Maka dari itu, pelanggaran Adam Alaihissalâm merupakan kekeliruan kecil. Namun, kekeliruan tadi nampak besar karena keagungan yang ia sandang. Kekeliruan kecil tersebut tidak lain hanyalah meninggalakan perbuatan yang lebih utama (tarkul-aulâ), yakni lupa akan larangan yang ditujukan untuk lebih mensucikan dirinya.

Ketiga, perlu dipahami bahwa pelanggaran yang dilakukan Adam Alaihissalâm timbul dengan tanpa disengaja (QS. Thaha [20]:115). Allah Subhânahu wata'âla telah menyatakan bahwa Adam Alaihissalâm lupa terhadap janji untuk tidak memakan buah khuldi, meskipun Allah Subhânahu wata'âla menyebut Adam Alaihissalâm durhaka di ayat yang lain. Untuk itu, kesalahan atau ungkapan durhaka yang disematkan pada diri Adam Alaihissalâm tidak lain untuk lebih mengagugkan dirinya atas kebesaran yang ia sandang sebagai manusia pertama. Sedangkan ungkapan zhâlim atau khâsir (QS Al-A'râf [07]:23) merupakan sebuah pengakuan dari Adam Alaihissalâm akan kezaliman terhadap dirinya sendiri dan merugi karena meninggalkan perbuatan yang lebih utama (tarkul-aulâ). Sebuah kalam hikmah menyatakan "Hasanatul-abrâr sayyiatul-muqarrabîn"

Keempat, dapat dimungkinkan juga bahwa pelanggaran Adam Alaihissalâm  terjadi kerena ia keliru dalam berijtihad. Adam Alaihissalâm menduga bahwa larangan memakan buah khuldi merupakan an-nahyu at-tanzîh, sehingga Adam Alaihissalâm mengabaikan larangan tersebut. Namun, ternyata ijtihadnya kurang tepat, sehingga Allah Subhânahu wata'âla menghukum Adam Alaihissalâm atas kekeliruan itu. Akan tetapi, sekali lagi, Adam Alaihissalâm dihukum tidak lain mengingat luhurnya derajat Beliau Alaihissalâm.

Kemungkinan alasan keempat ini sebenarnya masih bersinggungan dengan pandangan lain, yakni pandangan kelompok yang menyatakan bahwa Adam Alaihissalâm tinggal di jannatul-khuld. Artinya, apabila Adam Alaihissalâm keliru dalam berijtihad berarti esensi larangan di atas (larangan memakan buah khuld) adalah an-nahyul-jâzim atau larangan secara tegas. Sedangkan larangan seperti ini tidak mungkin terjadi di dalam jannatul-khuld, karena diantara ciri-ciri surga abadi adalah tidak ada taklîf, perintah dan larangan di sana. Untuk itu, kemungkinan alasan keempat ini, meskipun cukup mendasar, namun masih sulit untuk diterima karena masih banyak bersinggungan dengan alasan teologis yang lain.

Ikhtitam

Walhasil, segenap ulama Ahlu Sunah wal-Jamaah dan segenap pengikut sekte teologi Islam yang lain tetap sepakat atas keterpeliharaan para nabiyullâh, meskipun interpretasi masing-masing dari mereka beragam dalam upaya membela konsep ini. Perbedaan tersebut banyak mewarnai kepustakaan teologis Islam dan hanya berkisar dalam ranah tanawwu'ât (keragaman) bukan tadhâdud (pertentangan). Tulisan ini hanya sekadar membantu untuk memahami konsep tersebut ketika dihadapkan pada sebuah realita yang sering diajukan para pengkaji akidah. Wallâhu a'lam.
Penulis Artikel : Abdurrohim Arief/ LPSI
Referensi:

·         Muhammad bin Abu Bakar bin Ayub ad-Dimisyqi, I'lâmul-Mûqi'în 'an Rabbil-'Âlamîn,
·         Muhammad bin Abu Bakar bin Ayub ad-Dimisyqi, Hâdil-Arwah ila Bilâdil-Afrâh
·         Muhammad bin Muhammad al-Ghâzali, Al-Iqtishâd fi al-I'tiqâd
·         Muhammad bin al-Husain al-Baihaqi, al-I'tiqod alâ Madzhab as-Salaf Ahlu as-Sunnah wa al-Jama'ah
·         Syihâbuddîn ar-Ramli, Fatâwa r-Ramli
__,_._,___

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un