Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Gus Dur dalam Kenangan : Negara Hukum Ataukah Kekuasaan?


Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Minggu ini diramaikan dengan tindakan sepihak oleh Front Pembela Islam (FPI), atas kompleks milik sebuah organisasi Islam Ahmadiyah di Bogor. Mau tidak mau, kita lalu menjadi tercengang karena "serangan" itu akibat dari fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa gerakan Ahmadiyah dalam segala bentuknya dilarang oleh Islam. Pendapat ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Sedang badan yang berwenang dalam hal ini, yaitu Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) di lingkungan Kejaksaan Agung mengatakan gerakan Ahmadiyah Qadiyan saja yang dilarang oleh ajaran Islam, sedangkan aliran lainnya tidak demikian. Karena itu, patutlah kita saat ini mengajukan pertanyaan: manakah yang akan dipakai keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar, ataukah pendapat sebuah lembaga betapa terhormatnya sekalipun, seperti MUI.

Soal serupa pernah juga penulis alami, yaitu ketika gerakan Baha'i-isme terkena tindakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) di Kabupaten Pati beberapa tahun yang lalu. Pada saat itu penulis mengambil sikap tegas, karena pihak Kodim melarang sekolah untuk menerima anak-anak orang Baha'i untuk turut ujian SMP, karena ada larangan tertulis atas Baha'iisme berdasarkan sebuah Keputusan Presiden (Kepres) No. 264/1962. Penulis menentang keputusan itu, menurut penulis hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar dan dengan demikian batal demi hukum. Ketika menjadi Presiden melalui Kepres No. 69/2000 (Kepres klik di sini, red) penulis mencabut Kepres No. 264 itu. Walaupun Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusan dalam hal itu, tetapi aparat kekuasaan memahami kenyataan yang ada. Akhirnya keputusan sebelumnya itu tidak dilaksanakan dan menjadi "barang mati". Tapi mengapa hal ini tidak terjadi pada kasus di Bogor tersebut?

Karena Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusan dalam kasus di Bogor ini, patutlah kita bertanya kepada diri sendiri: siapakah yang berkuasa di negeri kita saat ini? Hukum kah atau kekuasaan? Dalam beberapa hal kekuasaan memang memerintah secara luas, seperti dalam kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dikhawatirkan apabila pemeriksaan atas lembaga itu oleh alat penegak hukum, maka akan membuka kesalahan demi kesalahan yang dilakukan KPU selama ini dari sudut Undang-Undang. Dan seluruh proses Pemilihan Umum dari pemilu badan-badan legislative hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dalam pandangan penulis tidak memiliki keabsahan hukum dan kejujuran, membuat hasilnya tidak memiliki legitimasi. Persoalannya adalah perlukah proses itu diulang kembali, padahal kita tidak mampu untuk itu?

Sebagai bangsa, kita patut mempertanyakan kedua hal itu: siapakah yang berkuasa? Dan perlukah pemilu diulang kembali? Pertanyaan ini penting untuk masa depan kita karena terkait dengan pertanyaan akankah kita memiliki negara demokratis ataukah tidak? Sudah tentu, ada "tuduhan" ke arah penulis, bahwa ia membuat kekacau-balauan hidup kita sebagai bangsa. Namun penulis beranggapan harus ada yang memimpin 'kemampuan' bangsa kita di saat ini dan masa depan. Kalau bertanya saja kita sudah tidak mampu, bukankah ini berarti sudah terjadi ketakutan antara fakta dengan lemahnya kontrol atas perbuatan kita sendiri? Bukankah pemerintah sendiri wajib menengakkan demokrasi?

Karenanya, kedua pertanyaan diatas dikemukakan dalam tulisan ini, guna memulai sebuah proses yang memiliki legitimasinya sendiri. Bukankah kita tidak akan membiarkan bangsa ini kembali ke masa lampau yang otoriter, dengan kekuasaan mengendalikan seluruh aspek kehidupan bangsa seperti pada pemerintahan Orde Baru sebelum 1999? Kalau memang benar demikian, lalu apa perlunya dilakukan reformasi politik yang dimulai tahun 1998, jika sikap serba tanggung seperti yang diperlihatkan sekarang oleh pihak memerintah, hanya akan berakibat lebih hancurnya pemerintahan kita. Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) adalah hasil dari "perkawinan" sikap takut dan serba tanggung tadi. Jadi kita harus menentukan, model lama atau baru yang dipakai? Karenanya, menjelang ulang tahun ke-lima Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saatnya sangat tepat untuk mempertanyakan kepada diri sendiri, benarkah kita negara hukum ataukah negara kekuasaan? Memang, peradilan kita masih dikuasai oleh sebuah mafia, tapi dapat kita lihat bahwa ada perkembangan menuju ke arah perubahan fundamental pada kekuasaan hukum. Pihak yang menginginkan kekuasaan hukum menjadi hilang, lamban laun akan didesak oleh kenyataan oleh sistem peradilan kita yang ternyata masih menggunakan patokan hukum. Kalau ini didorong terus, maka kita akan percaya bahwa demokrasi akan tumbuh dengan baik di negeri kita. Karenanya, dua persoalan di atas memerlukan jawaban tuntas dari kita semua: benarkah hukum berkuasa dinegeri ini ataukah pemegang kekuasaan?

Jika Amerika Serikat dalam ujung abad ke 18 masehi dipenuhi oleh perdebatan antara hak-hak individu yang diwakili Thomas Jefferson, melawan hak-hak kolektif masyarakat yang diwakili oleh negara-negara bagian dengan pendekar Alexander Hamilton, maka negeri kita baru di abad ke-21 ini mengalami perdebatan antara hak-hak masyarakat berhadapan dengan hak-hak individu, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Dalam tatanan ini, gerakan apapun di masyarakat, seperti gerakan semacam Front Pembela Islam (FPI), betapa benarnya sekalipun ia dari sudut ajaran agama, tidak berhak melakukan tindakan melawan hukum seperti yang dilakukannya di Bogor terhadap para pengikut Gerakan Ahmadiyah. Tindakan yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum dan UUD, karena apa yang dilakukan orang-orang Ahmadiyah itu tidak bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang. Ini perlu dikemukakan disini, karena ada anggapan bahwa langkah-langkah FPI itu didasarkan kepada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebenarnya harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan UUD dari sudut teoritik. Ketundukan kepada UUD itu mencerminkan kenyataan kita adalah sebuah negara hukum, sedang perbuatan FPI itu mencerminkan sikap dan anggapan bahwa negara kita adalah negara kekuasaan (mach state) dan bertentangan dengan bunyi UUD kita sendiri. Ini tidak berarti negara harus melakukan tindakan kekerasan kepada FPI, melainkan melakukan pendidikan kembali untuk menanamkan prinsip kedaulatan hukum (law sovereignty) itu. Kekerasan hanya digunakan jika benar-benar diperlukan oleh negara untuk menengakkan kedaulatannya.

Karenanya, perkembangan keadaan harus diikuti dengan penuh kecermatan. Hal-hal yang benar-benar perlu diubah harus mengalami perubahan, kalau perlu diganti. Orang-orang Kristen Mormon di AS abad lampau harus menerima bahwa Undang-Undang di negeri itu yang melarang orang kawin lebih dari seorang istri, walaupun ajaran semula dari kaum itu memperkenankan empat orang istri. Perubahan seperti itu, menunjukkan dengan nyata bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya melestarikan dan membuang yang terjadi dalam sejarah manusia, bukan? (
RSCM, 20 Juli 2005/FM)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un