Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Posisi Umat Islam Indonesia dalam Era Demokratisasi

KH SahaL Mahfudh
Oleh: KH. MA. Sahal Mahfudh

Berbicara tentang posisi umat Islam di Indonesia—apalagi bila dikaitkan dengan proses demokratisasi—tidaklah mudah. Hal itu tidak mungkin ditelaah hanya dari sudut pandang mikro-sinkronis. Sudut pandang ini akan sulit menemukan posisi yang tepat, yang selalu berkaitan erat secara simbiosis dengan kondisi dan situasi obyektif yang terjadi. Namun bila hal itu di telaah dari sudut pandang makro-historis tentu akan memerlukan pembahasan yang panjang. Tentu saja hal itu sulit diformulasikan dalam tulisan yang singkat ini. Tulisan ini hanya mencoba melihat berbagai fenomena yang timbul akibat perkembangan partisipasi umat Islam dalam politik, yang tentu juga akan beppengaruh terhadap umat Islam dalam aspek-aspek kehidupan lainmya.

Kita “umat Islam" meskipun dipahami dalam konotasi yang sama, namun seringkali nengalami penyempitan dan pemekaran cakupan dalam penerapannya sebagai subyek mau pun obyek politik. Perubahan ini berjalan mengikuti luas dan sempitnya wawasan gerakan-gerakan Islam yang ada. Pada abad-abad lalu, ketika masyarakat suku-suku bangsa Indonesia masih dijajah oleh pemerintah kolonial, umat Islam hanya meliputi sesama kaum muslimin yang tinggal di sebuah kawasan tertentu, meski masih ada perbedaan antara muslim santri dan muslim nonsantri.

Ketika Indonesia telah merdeka berubah liputannya menjadi kaum muslimin yang membentuk nasion Indonesia. Liputan ini menyempit lagi, ketika mulai muncul kepentingan-kepentingan politik yang berbeda dari banyak faksi. Umat Islam pada saat itu ditujukan hanya kepada mereka yang masuk -atau dimasukkan ke dalam- gerakan-gerakan formal Islam yang bersikap sektarian di kalangan kaum muslimin sendiri.

Perubahan-perubahan seperti itu penting maknanya, dalam spektrum strategi perjuangan lebih luas. Siapa yang dimasukkan ke dalam kategori "umat Islam"? Konsep keumatan yang berbeda-beda itu setidaknya mengacu pada munculnya dua alternatif, apakah perjuangan umat Islam itu sebagai bagian dari sebuah perjuangan umum kemanusiaan atau justru akan merombak visi kemanusiaan menjadi lebih luas dan global yaitu keislaman.

Perbedaan pilihan dari dua alternatif di atas tentu mempengaruhi tujuan dan strategi, yang berdampak pada munculnya perilaku sosial dari gerakan-gerakan Islam yang meletakkan diri dalam situasi dikotomis, antara definisi “kita” dan "mereka", dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan. Dampak lain yang timbul adalah perbednan garapan, struktur kepemimpinan, proses pengambilan keputusan, juga tawaran bentuk-bentuk kemasyarakatan yang hendak dibangun.

Dalam hal ini, kasus pertentangan warga NU yang oleh keadaan seperti karena menjadi anggota KORPRI tidak mungkin menjadi pendukung PPP di satu pihak, dan kawan-kawan seorganisasi induk yang mendukung PPP di lain pihak, adalah contoh menarik untuk ditelaah. Ketika format perjuangan NU diubah oleh Muktamarnya yang ke-27 di Situbondo, yaitu ketika dinyatakan bahwa NU tidak lagi mempunyai kaitan organisatoris dengan organisasi politik manapun. Perubahan besar dalam hubungan kedua belah pihak lalu terjadi dengan dampak-dampak tersendiri.

***

Kekuatan umat Islam di tingkat elit politik sempat bergulat hebat ketika menentukan bentuk negara antara Islam dan non-Islam, yang akhirnya diselesaikan dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini sebenarnya merupakan simbolisasi besarnya kekuatan ideologis Islam. Namun kekuatan itu tak mampu memegang dominasi percaturan tingkat atas, karena kurang memperoleh dukungan luas dari massa Islam di tingkat bawah. Secara hipotetis, bila dukungan dari bawah cukup besar, tentu umat Islam tidak begitu saja menerima bentuk kompromistik yang dicapai oleh kalangan elit kepemimpinan Islam waktu itu.

Kenyataan inilah yang barangkali masih belum tuntas dipahami oleh sebagian umat Islam Indonesia saat ini. Bahwa kesadaran berbangsa sebagai penggerak utama bagi cita-cita kehidupan masyarakat sebagai bangsa, adalah sesuatu yang harus diterima sebagai fakta obyektif yang tuntas. Meskipun secara bertahap tapi pasti, penerimaan atas kenyataan ini telah berlangsung makin mantap di kalangan umat Islam, utamanya setelah diberlakukannya UU kepartaian dan UU keormasan dengan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Malahan NU dalam Muktamarnya yang ke-27 di Situbondo menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final bagi kaum muslimin Indonesia.

Ketidakmampuan membaca perkembangan kesadaran politik kenegaraan kaum muslimin ini akan berakibat jauh, karena munculnya pandangan yang terlalu idealistik tentang hubungan Islam dan negara. Ajaran Islam -sebagai komponen yang membentuk dan mengisi kehidupan bermasyarakat warga negara Indonesiaseharusnya diperankan sebagai faktor komplementer.

Bagi komponen-komponen lain, bukannya sebagai faktor tandingan yang berfungsi disintegratif terhadap kehidupan bangsa secara keseluruhan. Islam dalam hal ini difungsikan sebagai kekuatan integratif yang mendorong tumbuhnya partisipasi penuh dalam upaya membentuk Indonesia yang kuat, demokratis dan penuh keadilan.

Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya sebagian umat Islam idealis yang memandang Islam tidak hanya berfungsi komplementer terhadap ideologi kenegaraan lain, namun secara sepintas dapat dilihat bahwa massa Islam sudah berdamai dengan ideologi negara dan sekaligus masih mampu mempertahankan kehidupan mereka pada konteks "Islami" tersendiri secara aplikatif. Mereka nampaknya puas dengan sikap akomodatif yang dilakukan oleh NU dan Muhammadiyah sebagai perwakilan terpenting kaum muslimin Indonesia, untuk menerima fungsi komplementer Islam dalam kehidupan berbangsa. dan bemegara. Ini terbukti dengan dukungan mereka terhadap kegiatan-kegiatan organisasi tersebut mau pun dengan luasnya jangkauan keanggotaan keduanya.

Pada permulaan Orde Baru, Bung Hatta pernah mengambil inisiatif mendirikan Partai Demokrasi Islam Indonesia dengan tujuan mendidik umat Islam dalam berpolitik Gagasan ini tidak sampai direalisasikan. Malahan pada akhirnya beliau memandang tradisi politik Islam dari sudut yang positif, menawarkan jalan Islam yang lentur, jika ingin menjalankan peran penting menuju masyarakat yang adil dan makmur. Nampaknya Bung Hatta dengan pendirian terakhir ini lebih melihat ke belakang, sebagai sikap koreksi atas kelemahan politik umat Islam, sekaligus mengantisipasi perkembangan permasalahan politik di masa mendatang.

Kelemahan umat Islam dalam bidang politik bersumber pada perbedaan persepsi tentang hubungan Islam dan politik, diikuti dengan sikap politik yang berbeda pula. Ada sikap menolak terhadap garis yang dianggap menyimpang dari garis vertikal Islam. Ada pula yang tidak hanya menggunakan garis lurus ke atas, akan tetapi juga bersikap mendatar dan kompromi terhadap kekuasaan. Sikap ini lalu mempermudah perilaku akomodatif sepanjang tak mengganggu prinsip yang diyakini. Masih ada lagi sikap lain, misalnya menolak sama sekali kaitan Islam dengan politik, kecuali hanya bersifat kultural.

Dengan persepsi dan sikap yang berbeda tentang hubungan Islam dan politik itu, kiranya dapat dipahami, posisi umat Islam dalam politik dan dalam proses demokratisasi. Bila persepsi yang dominan adalah yang kedua dengan konsekuensi logisnya bersikap akomodatif kritis, maka posisi mereka di dalam pergumulan politis paling tidak adalah sebagai promotor yang dituntut kemampuannya menjadikan Islam sebagai kekuatan integratif yang diaplikasikan ke dalam sikap dan perilaku masyarakat Pancasilais. Tetapi untuk menarik umat Islam dari posisi pinggiran (marginal) diperlukan juga keluasan pandangan keislaman para elite politik Islam sendiri, sekaligus juga keluasan cakrawala umat di luar kekuatan politik Islam, dalam mengarahkan proses kehidupan bangsa.

***

Demokratisasi adalah proses yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa. Suatu proses dapat berjalan -lancar atau tidak- akan tergantung pada sistem, mekanisme, power dan sasaran. Bila yang diproses adalah "demokrasi" agar menjadi sikap dan perilaku masyarakat, maka bagi umat Islam yang memiliki persepsi dominan tentang kaitan Islam dan politik, memerlukan konsensus yang didasarkan pada kesadaran pluralistik, yang sebenarnya telah dirumuskan dalam konsep “Bhineka Tunggal Ika".

Kesadaran pluralistik itu berimplikasi pada kesadaran toleransi dan saling menghargai antara berbagai kelompok yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses itu, karena pada dasarnya demokrasi tidak mungkin tanpa sikap toleran dan saling menghagai antar pihak-pihak yang bersangkutan. Ini berarti bahwa demokratisasi memerlukan keberanian untuk menjauhkan sektarianisme yang sering merancukan watak toleran dan saling menghargai. Pada gilirannya tidak ada dominasi kekuatan oleh yang besar untuk mengalahkan yang kecil. Kepentingan bersama dianggap lebih afdhol daripada kepentingan sekte tertentu, mengalahkan watak sektarianisme -atau dengan konotasi lain “golonganisme''—yang selalu lebih mengutamakan sektenya.

Terlepas dari apapun bentuk demokrasi yang dimiliki bangsa Indonesia, pengertian demokrasi merupakan norma yang diberlakukan dalam tatanan politik dengan ciri dasar: dari, oleh dan untuk rakyat bersama, mendorong adanya partisipasi rakyat secara penuh pada semua aspek kehidupan, tanpa paksaan dan ancaman. Meski pada tingkat elementer, demokrasi sering dikonotasikan sebagai kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan aspirasi, kemauan dan konsepsi-konsepsi politik mau pun kemasyarakatan, meskipun pada batas-batas tertentu harus sesuai dengan konsensus yang dihasilkan.

Partisipasi penuh itu sendiri banyak ditentukan oleh sejauh mana umat menyadari sepenuhnya akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara. Hal itu tidak cukup hanya dengan menyadari dan melaksanakan kewajiban secara sepihak. Dalam hal ini, pertanyaannya adalah, sudahkah umat Islam di negeri tercinta ini mengetahui, menyadari, menerima, melakukan dan mengembangkan hak dan kewajibannya, sehingga bersikap dan berperilaku partisipatif dalam semua aspek kehidupan atas dorongan watak demokrasi?

Floating mass memang berjalan dengan dampak positifnya, berupa gairah membangun di kalangan umat bawah dan dicapainya stabilitas. Namun diakui atau tidak, di pihak lain umat Islam di pedesaan menjadi asing dan terasingkan dari arti kegiatan politik yang sebenarnya. Di kalangan mereka terjadi proses depolitisasi yang bermuara pada adanya sikap keawaman di bidang politik, sikap masa bodoh terhadap demokratisasi dan sikap antagonistik pada kegiatan politik yang dianggap mengganggu kepentingannya.

Kalau toh mereka menggunakan hak pilihnya dan mengikuti kampanye dalam pemilu, hanyalah didorong oleh keengganan menghadapi tuduhan menghambat pembangunan, tidak Pancasilais, tidak berpartisipasi dan kadang karena sungkan dengan tetangga atau teman sejawat. Kalau mereka dengar atau memabaca kalimat demokrasi Pancasila, demokrasi ekonomi, demokrasi pendidikan dan seterusnya, mereka akan hanya berhenti di situ saja tanpa menampakkan apresiasi yang sungguh-sungguh untuk mengetahui, apalagi menanggapi lebih jauh.

Ini memang bukan indikasi bagi kegagalan pendidikan politik di kalangan umat Islam di bawah. Akan tetapi paling tidak menghambat proses mengetengahkan umat Islam dalam pergumulan politik dan menjauhkan kesadaran penuh mereka atas hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara. Akan tetapi apa pun yang terjadi, komitmen umat Islam atas bangsa dan negaranya tidak akan berubah karena telah terpatri oleh patriotisme yang tinggi, yang telah tertanam secara inhern dalam dirinya seperti pendahulu-pendahulunya. Oleh karenanya, kita harus bersyukur kepada Allah atas karuniaNya berupa hasil pembangunan yang telah kita rasakan bersama, sehingga pada gilirannya akan menambah karunia yang lebih memenuhi harapan dan cita-cita. [FM]

*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS), dengan judul “Islam dan Demokratisasi”. Judul “Posisi Umat Islam Indonesia dalam Era Demokratisasi” merujuk pada makalah asli sebagaimana pernah disampaikan pada Forum Silaturrahim PPP Jawa Tengah di Semarang, 5 September 1992.

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un