Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Jangan Khawatir, Dokter

Prof. Moh Mahfud MD


Oleh: Moh Mahfud MD



Ketika 20 April 2015 yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa dokter bisa diajukan ke pengadilan pidana tanpa harus menunggu pemeriksaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), beberapa dokter mempersoalkan dan menyatakan kekhawatirannya.


Kata mereka, dokter wajib menolong setiap orang sakit dan dalam memberi pertolongan itu bisa saja terjadi akibat yang tidak diinginkan, yaitu gagal menolong. Misalnya, ada pasien yang meninggal atau lumpuh seumur hidup. Putusan MK itu, menurut mereka, bisa menghadapkan dokter pada situasi dilematis. Pada satu sisi dokter harus melakukan tindakan sebisanya secara cepat, tapi pada sisi lain dokter takut dihukum karena gagal menolong.


Dokter bercuit panjang ke akun Twitter saya, menyatakan kekhawatiran dan menanyakan duduk soalnya? Mengapa dokter bisa langsung diadili karena melaksanakan tugasnya? Bukankah lebih tepat diperiksa dulu oleh MKDKI agar bisa diketahui benar atau tidaknya sang dokter melakukan pelanggaran dan bersalah? Bagaimana jika hakim yang bukan dokter salah memahami dan menilai?


Apakah profesi lain bisa dipidanakan tanpa pemeriksaan dan keputusan lebih dulu dari dewan kehormatan profesinya? Apakah hakim atau penegak hukumnya lainnya bisa diadili juga karena kesalahannya dalam menangani perkara? Tanggal 26 April 2015 lalu saya bertemu dengan Dokter Yadi, ahli bedah kanker payudara, di Hotel Pullman, Surabaya yang sedang menghadiri kongres organisasi profesinya.


Dokter muda ini pun mengemukakan kegundahannya. "Bayangkan Prof, orang seperti saya ini setiap hari menangani sekitar 50 pasien. Saya pasti selalu berhati-hati, tetapi karena lelah bisa saja terjadi sesuatu pada pasien tanpa disengaja. Apakah kami ini harus diadili?" tanyanya.


Kepada Dokter Pukovisa dan Dokter Yadi itu dijelaskan hal yang sama. Proses hukum, termasuk peradilan pidana, merupakan proses yang terpisah dari proses "peradilan" etika atau profesi. Keduanya bisa berjalan sendiri-sendiri, yang satu boleh lebih cepat atau lebih belakangan daripada yang lain. Bisa juga dilakukan secara bersamaan (simultan) tetapi tetap tidak berkaitan.


Sanksinya pun, jika terbukti bersalah, adalah berbeda. Sanksi pada peradilan pidana adalah sanksi pidana seperti pemenjaraan, denda dan/atau pencabutan hak-hak tertentu. Sedangkan pada peradilan profesi jika terbukti seorang dokter melakukan pelanggaran atas etika profesinya adalah teguran, skors, larangan berpraktik, dan sebagainya.


Berjalannya dua proses, peradilan pidana dan pemeriksaan oleh dewan etik atau kehormatan, berlaku untuk semua prosesi. Ada pegawai negeri sipil (PNS) yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Pertimbangan Pegawai bersamaan dengan pengajuannya ke pengadilan pidana.


Ada wartawan yang dipecat dari profesinya sekaligus diadili. Ada juga yang hanya dipecat oleh dewan kehormatan, tapi tidak diadili secara pidana. Tak perlulah ditanya, bagi penegak hukum berlaku hal yang sama. Ada hakim MK yang sudah dijadikan Tersangka pidana korupsi oleh KPK tetapi pada saat yang sama proses pemeriksaan etika profesinya berjalan di Majelis Kehormatan.


Yang bersangkutan diberhentikan berdasar keputusan Majelis Kehormatan sebelum pengadilan pidana menjatuhkan vonis. Tapi ada juga yang dijatuhi sanksi profesi setelah ada putusan pidana dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Lihat juga kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang spektakuler itu.



Selain Gayus sendiri yang dihukum pidana dan dipecat sebagai PNS para penegak hukum, yaitu Hakim Ibarim, Jaksa Cirus Sinaga, dua polisi, dan seorang pengacara yang pernah memainkan kasus Gayus, semua dijatuhi hukuman pidana dan dipecat dari profesinya. Jadi, peradilan pidana dan "peradilan profesi" itu berjalan sendiri-sendiri, terpisah, meski kadang kala materi pemeriksaannya berhimpitan, bahkan sama.


Kedua jalur itu juga tak saling membatalkan sehingga kalau tidak bersalah secara pidana bukan berati secara otomatis tidak bersalah secara profesi dan sebaliknya. Koreksi sanksi karena ada bukti baru dan penilaian lain juga harus melalui prosedurnya sendiri-sendiri.


Pemisahan jalur dan prosedur peradilan antara hukum dan profesi ini penting agar setiap ada kesalahan segera bisa ditangani. Tak boleh ada pekerja profesi menolak diadili di pengadilan pidana dengan alasan belum diperiksa oleh dewan kehormatan profesinya; sebaliknya tak boleh ada juga pelaku profesi yang menolak diadili dan dijatuhi sanksi oleh dewan etik profesinya dengan alasan proses pidananya masih berlangsung. 

Peraturan itu berlaku di mana-mana. Ketakutan para dokter untuk dipidanakan sering diajukan dengan pernyataan kekhawatiran bahwa mereka tidak bersalah melainkan hanya gagal menolong. Kepada Dokter Yadi dan Dokter Pukovisa, saya katakan dengan serius agar tidak takut kalau memang tak bersalah. 

Pengadilan pidana hanya akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Salah satu dalil pokok yang selalu dipedomani dalam hukum peradilan pidana adalah "tidak ada hukuman tanpa kesalahan". Seumpama salah pun hukum masih membedakan kesalahan atas kesengajaan dan kelalaian yang hukumannya juga berbeda.


Jadi selama berhati-hati dan tidak sengaja berbuat salah, para dokter tak perlu takut untuk terus mengabdi bagi kemanusiaan. Dedikasikan bakti Anda pada negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Indonesia berbangga memiliki putra-putri seperti Anda. [FM]



Sumber : Koran SINDO, 2 Mei 2015
Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Konstitusi

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un