Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Bolehkah Orang Tua Memaksa Anak Gadisnya Untuk Menikah?




Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. Wb. Pak ustadz, saya seorang seorang bapak dengan dua orang anak perempuan. Yang pertama berumur 30 dan sudah menikah dengan dikarunia dua orang anak. Sedangkan putri saya yang kedua berumur 25 tahun dan belum menikah. Sebagai orang tua kami selalu kepikiran dengan putri kami yang kedua tersebut karena dalam usianya yang sudah dewasa belum menikah.

Beberapa kali kami menjodohkkan dengan pria yang kami anggap layak dan sepadan (kufu`), tetapi putri saya selalu menolaknya dengan alasannya sudah mempunyai pilihannya sendiri yang dianggap lebih baik dari pilihan kami. Dalam hal ini bagaimana hukumnya seorang ayah yang memaksa anak perempuannya yang sudah dewasa untuk menikah dengan pria yang menjadi pilihannya? Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih.

Hasan dari Yogyakarta

Jawaban:

Penanya yang budiman semoga selalu dirahmati Allah swt. Salah tujuan syariat adalah memelihara keturunan (hifdhun-nasl). Karenanya, maka Islam mensyariatkan pernikahan sebagai sarana untuk memelihara keturunan, bagi orang-orang yang sudah dianggap layak dan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam pandangan Islam. Disamping itu juga untuk menghindari perbuatan keji (zina).

Dalam pandangan Islam pernikahan tidaklah bisa dilakukan secara serampangan, tetapi harus tunduk pada aturan main yang sudah ditentukan. Di antara ketentuannya adalah adanya wali. Menurut madzhab syafii, wali menjadi salah satu rukun nikah.Karenanya pernikahan tidak dianggap sah kecuali ada walinya.

  اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Namun disinilah kemudian muncul persoalan, bagaimana jika seorang ayah memaksa anak gadisnya yang sudah dewasa untuk menikah dengan pilihan sang ayah karena dipandang sepadan (kufu`), padahal di sisi lain si gadis sudah punya pilihan lain yang ia anggap juga layak? Dari sini kemudian biasanya muncul ketidakharmonisan hubungan anak dan ayahnya.

Menurut madzhab Syafii sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar dikatakan sebagai berikut:

 وَيُسْتَحَبُّ أَنْ تُسْتَأْذَنَ البَالِغَةُ لِلْخَبَرِ

“Dan disunnahan dimintai izinnya gadis yang sudah dewasa karena adanya hadits (yang menjelasakan hal itu)”. (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 44)

Maksudnya adalah disunnahkan bagi seorang ayah untuk meminta persetujuan kepada anak gadisnya yang sudah dewasa. Pandangam ini karena didasarkan kepada hadits:

وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا -رواه مسلم

“Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya” (H.R. Muslim)

Hal ini juga pernah dibahas dalam Muktamar ke-5 di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930. Hasil keputusan tersebut membolehan, tetapi makruh, sepanjang tidak ada kemungkinan akan timbulnya bahaya. Keputusan ini didasarkan kepada kitab Tuhfah al-Habib:

أَمَّا مُجَرَّدُ كَرَاهَتِهَا مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ فَلاَ يُؤَثِّرُ لَكِنْ يُكْرَهُ لِوَلِيِّهَا أَنْ يُزَوِّجَهَا بِهِ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي اْلأُمِّ وَيُسَنُّ اسْتِئْذَانُ الْبِكْرِ إِذَا كَانَتْ مُكَلَّفَةً لِحَدِيْثِ مُسْلِمٍ. (وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوْهَا) وَهُوَ مَحْمُوْلٌ عَلَى النَّدْبِ تَطْيِيْبًا لِخَاطِرِهَا. إهـ

“Adapun sekedar ketidaksukaan wanita tanpa hal yang dharuri (terpaksa), maka tidak berpengaruh, (terhadap keabsahan perkawinan), akan tetapi dimakruhkan bagi walinya untuk mengawinkannya sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab al-Umm. Disunatkan meminta izin kepada perawan jika memang sudah dewasa berdasarkan hadis Muslim: “seorang ayah harus meminta persetujuan dari anaknya yang masih perawan”. Hadis ini dipahami sebagai “sunnah” demi menghargai perasaan”.

Jika permintaan izin atau persetujuan seorang ayah kepada anak gadisnya merupakan sebuah kesunnahan, maka lebih lanjut penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar menyatakan bahwa izin dari seorang gadis perempuan dewasa jika yang menikahkan selain ayah dan kakek adalah sebuah keharusan. Ini artinya wali selain ayah atau kakek tidak bisa menikahkan tanpa persetujuan dari si gadis tersebut. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari ibarah dibawah ini:

 وَإِنْ زَوَّجَ غَيْرُ الأَبِ وَالْجَدِّ فَلَا بُدَّ مِنْ إِذْنِ الْبِكْرِ بَعْدَ الْبُلُوغِ

“Apabila yang menikahkan (gadis) selain bapak dan kakeknya maka harus mendapatkan izin si gadis setelah baligh (dewasa)” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 45)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Saran kami, sebelum menentukan jodoh untuk anak perempuan, bicarakan secara baik-baik terlebih dahulu, berikan alasan yang kuat, dan jangan sampai menimbulkan kesan memaksa. Memaksa anak gadis yang sudah dewasa hukumnya makruh, selain itu dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. [FM]

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un