Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Gus Dur dan Humanisme Islam


Oleh: Syaiful Arif*

Sudah sejak 30 Desember 2009, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meninggalkan kita. Banyak jasa, peninggalan tetapi juga kontroversi yang ia wariskan. Salah satu peninggalan itu adalah pemikiran Islamnya yang ternyata berpijak dari suatu humanisme Islam. Sayang, banyak yang tak memahami hal ini sehingga pemikirannya sering disalahtafsirkan.

Humanisme Islam adalah dasar normatif dan muara etis dari segenap pemikiran Gus Dur. Sejak pribumisasi Islam, Islam sebagai etika sosial, negara kesejahteraan Islam hingga pluralisme agama. Dengan demikian, humanisme Gus Dur bukan antroposentrisme yang meniadakan agama dan Tuhan. Sebaliknya, ia berangkat dari pemuliaan Islam atas manusia, di mana manusia menjadi subjek sekaligus objek humanisasi kehidupan, karena Allah telah menitahkannya.

Hal ini didasarkan Gus Dur pada pemuliaan Allah atas manusia (Walaqod karromna bani Adam, Q.S. 17:70) sehingga Dia menciptakan manusia dengan kualitas terbaik: Laqod kholaqna al-insaana fi ahsani taqwiim (Q.S. 95:4). Titik puncak pemuliaan ini terjadi ketika Adam didaulat sebagai wakil-Nya di muka bumi (Inni jaa’ilun fi al-ardli khalifah, Q.S. 2:30) untuk mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin (kesejahteraan bagi semesta). Dengan demikian, pemuliaan Allah atas manusia dan pendaulatannya sebagai khalifatullah fi al-ard, merujuk pada peran manusia sebagai perealisir kerahmatan Islam sebagaimana diperankan oleh tauladan umat Islam, Rasulullah Muhammad SAW.

Berdasarkan pemuliaan manusia ini, Islam kemudian menggariskan perlindungan atas hak dasar manusia (kulliyatul khams) yang ditetapkan sebagai tujuan utama syariah (maqashid al-syari’ah). Hak dasar itu meliputi; hak hidup (hifdz al-nafs), hak beragama (hifdz al-din), hak kepemilikan (hifdz al-maal), hak profesi (hifdz al-‘irdl) dan hak berkeluarga (hifdz al-nasl). Perlindungan atas hak dasar manusia ini Gus Dur sebut sebagai universalisme Islam, yang bisa diwujudkan melalui kosmopolitanisme Islam. Artinya, perjuangan pemenuhan hak dasar manusia hanya bisa diwujudkan melalui perluasan cakrawalan Islam ke ranah peradaban kosmopolitan-modern. Mengapa? Karena persoalan manusia kontemporer hanya bisa diselesaikan melalui pranata modern. Oleh karenanya, kosmopolitanisme dalam bentuk modernisasi Islam dilakukan Gus Dur bukan dalam rangka Westernisasi, melainkan demi penegakan universalisme Islam.

Upaya mempertemukan Islam dengan modernitas ini Gus Dur lakukan melalui pendaulatan nilai-nilai modern seperti demokrasi, keadilan sosial dan persamaan hukum, bahkan sebagai Weltanschauung (pandangan-dunia) Islam. Artinya, Gus Dur telah mengakarkan tiga nilai tersebut pada ajaran Islam, yakni syura, ‘adalah dan musawah. Dengan demikian, demokrasi, keadilan, dan persamaan merupakan nilai-nilai substantif Islam yang dibutuhkan demi perwujudan universalisme Islam. Hal ini wajar sebab tanpa ketiga kondisi tersebut, hak-hak warga negara tidak akan terlindungi.

Lalu, jika Weltanschauung Islam adalah nilai-nilai normatif; apakah prinsip operasionalnya? Jawab Gus Dur kaidah fiqh, Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahat. Keabsahan seorang pemimpin tergantung pada kemampuannya menciptakan kemashlahatan rakyat. Berdasarkan kaidah ini, Gus Dur telah mempraksiskan humanisme Islam menjadi etika politik, dan membebankan tugas pensejahteraan, terutama kepada negara.

Etika Sosial Islam

Segenap abstraksi di atas merupakan landasan normatif yang mendasari pemikiran Gus Dur. Misalnya, ketika terjadi ketegangan antara agama dan kebudayaan, manakah yang harus dimenangkan? Bagi Gus Dur, nilai-nilai kemanusiaan yang harus dibela. Bukan formalisme agama, bukan pula simbolisme budaya. Pembelaan inilah yang melahirkan gagasan pribumisasi Islam, di mana ajaran Islam dikontekstualisasikan ke dalam persoalan masyarakat demi pembelaan nasib manusia. Tentu yang dikritik Gus Dur adalah formalisme agama yang abai dengan realitas. Sebab di dalam pribumisasi Islam itu, Gus Dur tetap menggunakan ushul fiqh dan qawaidul fiqhiyah, sehingga kontekstualisasi Islam tetap dalam kerangka syariah.

Hal serupa di dalam Islam sebagai etika sosial. Sebuah prinsip etis yang diderivasi dari Sutar al-Baqarah ayat 177, yang menekankan perlindungan dan bantuan kepada kaum miskin sebagai penyempurnaan iman. Etika sosial Islam merujuk pada pengembangan struktur masyarakat berkeadilan sebagai kondisi struktural yang dibutuhkan demi pemenuhan hak dasar manusia. Pada titik ini Gus Dur menggagas perlunya “rukun sosial” yang menjembatani Rukun Iman dan Rukun Islam, untuk membentuk “kesadaran sosial” yang sebenarnya terdapat di dalam Rukun Islam. Artinya, Rukun Islam, berupa syahadat, sholat, puasa, haji dan terutama zakat merupakan “rukun sosial” sebab ia menandaskan keperdulian terhadap sesama. Hanya saja sosialitas dari rukun tersebut diabaikan oleh “kesadaran inividualis” kaum muslim, sehingga amal ibadah yang semestinya “bersifat sosial” hanya menjadi ritus-individual. Maka, dibutuhkan perumusan “ibadah sosial” pada ranah teologis, sehingga segenap amal ibadah berdampak pada perbaikan kondisi masyarakat.

Berdasarkan kebutuhan akan struktur berkeadilan inilah, Gus Dur memilih bangunan negara kesejahteraan Islam (Islamic welfare-state). Yakni bangunan kenegaraan yang menciptakan struktur masyarakat berkeadilan. Hal ini didasarkan pada kaidah al-ghayah wa al-wasail (tujuan dan cara pencapaian), di mana negara menjadi alat bagi pembentukan struktur masyarakat berkeadilan yang merupakan tujuan dari etika sosial Islam. Dalam kerangka inilah negara-bangsa (nation-state) menjadi pilihan realistik untuk mewujudkan tujuan tersebut. Dengan demikian, Gus Dur bukanlah sekularis, ketika ia tidak sepakat dengan Negara Islam Indonesia. Mengapa? Karena ketika Islam tidak menjadi negara, Presiden ke-4 RI ini tetap menjadikan Islam sebagai tujuan sosial (social purpose) yang memandu kinerja negara. Bukan privatisasi agama yang menghalangi Islam masuk ke ranah publik. Gagasan negara kesejahteraan Islam merupakan bentuk substantif politik Islam yang menempatkan negara sebagai mesin pewujud etika sosial Islam.

Bukan Pluralisme

Dari uraian di atas terpahami bahwa humanisme Gus Dur memuat dua prinsip mendasar. Pertama, perlindungan atas hak dasar manusia oleh syariat Islam. Kedua, pengembangan struktur masyarakat berkeadilan. Menariknya, kedua prinsip ini diperjuangkan Gus Dur melalui pemikiran Islam yang membentuk kesatuan struktural. Hal ini terlihat pada posisi pribumisasi Islam sebagai “basis struktur” yang menopang etika sosial Islam yang berperan sebagai “struktur” dan dinaungi oleh “supra-struktur” negara kesejahteraan Islam. Poros dari kesatuan struktural ini adalah struktur sosial berkeadilan, yang ditopang oleh budaya Islam dan dinaungi oleh politik Islam.

Dengan demikian, perjuangan Gus Dur adalah perjuangan kemanusiaan yang dipraksiskan ke dalam penegakan keadilan dalam bentuk demokratisasi, keadilan sosial dan persamaan hukum. Oleh karena itu, sebutan Gus Dur sebagai “bapak pluralisme” yang disematkan oleh Presiden SBY pasca wafat beliau, perlu ditinjau ulang. Mengapa? Karena sebutan itu telah menyempitkan perjuangan Gus Dur hanya di dalam pluralisme agama. Padahal pluralisme agama hanya salah satu “program” di dalam “bidang” persamaan hukum. Selainnya, Gus Dur masih memiliki “dua bidang” lain, yakni demokrasi dan keadilan sosial yang merujuk pada Weltanschauung Islam di atas.

Pemahaman Gus Dur “bapak pluralisme”pun bersifat sempit. Sebab pluralisme agama Gus Dur sebenarnya berada di tiga ranah. Pertama, pembelaan atas minoritas sebagai wujud dari pembelaan atas kaum lemah (humanisme). Kedua, penegakan konstitusi yang menghargai kemajemukan (persamaan hukum). Ketiga, perawatan pluralitas demi penjagaan “tubuh bangsa”, sebab kebangsaan Indonesia dirajut oleh kemajemukan agama. Oleh karena itu, pluralisme Gus Dur tidak terbatas pada interfaith dialogue dalam rangka kebebasan beragama. Melainkan pembelaan minoritas demi perlindungan hak dasar manusia (hifdz al-din) dalam kerangka kebangsaan, demokrasi dan keadilan. Gus Dur atas perjuangan ini tidak sebatas “bapak pluralisme”, melainkan “bapak kemanusiaan”.(FM)

* Penulis buku Gus Dur dan Ilmu Sosial Transformatif, Sebuah Biografi Intelektual (Koekoesan, 2009), Koordinator Kelas Pemikiran Gus Dur, Jaringan Gusdurian

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un