Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Ini Haram Itu Haram




Cincin dan setempel dalam bahasa Arab sama-sama disebut dengan khatam. Padahal keduanya berbeda jauh. Cincin itu melingkari jari, sedangkan stempel itu untuk mengesahkan surat resmi suatu institusi.

Lucunya, di masa lalu sudah menjadi kebiasaan para raja untuk punya stempel yang wujudnya berupa cincin. Jadi cincin di jari sang raja itu ada bagian yang bertuliskan nama sang raja, yang nanti bisa ditekan sehingga menjadi cap resmi pada surat dari sang raja. 

Dan ketika Nabi Muhammad SAW ingin berkirim surat kepada para raja dunia, Beliau pun mengecap atau menstampel surat-suratnya itu dengan stempel yang wujudnya berupa cincin yang melingkari jari Beliau SAW.

Konon cincin atau stempel itu bertuliskan : "Muhammad Rasul Allah".

Di masa sekarang, stempel tentu saja tidak lagi berupa cincin yang melingkari jari. Stempel itu dimasukkan laci meja kerja. Masing-masing adalah dua benda yang berbeda fungsi, beda wujud, beda tujuan, beda manfaat dan dalam bahasa kita juga beda sebutan.

Namun dalam bahasa Arab, khususnya di dalam teks hadits, cincin dan stempel itu sama-sama disebut dengan khatam. 

oOo

Maka dalam memahami teks hadits, kita perlu sedikit lebih cermat, mengingat banyak istilah yang maknanya berubah seiring dengan perubahan zaman. 

Salah satunya 'emas dan perak'. Kedua benda ini banyak sekali disebutkan di dalam Al-Quran, apalagi hadits-hadits nabawi. Namun seringkali kita terkecoh dan kebingungan sendiri ketika harus menarik kesimpulan hukum atas kedua logam mulia itu.

Terkait dengan hadits-hadits (dan juga ayat Al-Quran) yang mewajibkan zakat atas emas dan perak, banyak kalangan yang berbeda pendapat bagaimana memahaminya. 

Apakah yang dimaksud emas sebagai emas perhiasan ataukah emas sebagai alat pembayaran. Sebab di masa itu, emas itu berfungsi sebagai perhiasan sekaligus juga sebagai coin alat pembayaran. Sama-sama emas dan peraknya. 

Sebutlah misalnya ayat berikut ini :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS. At-Taubah : 34)

Meski ayat ini menyebut emas dan perak, tetapi oleh para ulama ahli fiqih khususnya mengatakan bahwa maksudnya bukan emas atau perak perhiasan, melainkan fungsinya sebagai alat tukar atau alat pembayaran. 

Bentuk fisiknya bukanlah perhiasan seperti cincin, kalung, giwang, gelang, anting, tapi bentuknya uang coin emas (dirham) dan coin perak (dirham). 

Emas perak yang wujudnya berupa perhiasan oleh para fuqaha tidak termasuk yang kena kewajiban zakat. 

Oleh karena itulah di masa sekarang ini banyak kalangan yang mewajibkan zakat uang, meski wujudnya bukan berupa emas atau perak. Uang sebagai alat pembayaran di masa sekarang tidak ada lagi yang berwujud emas atau perak, tetapi wujudnya kertas yang diprint, bahkan bentuknya hanya catatan data digital. 

Maka muncul perbedaan pendapat di masa modern ini : apakah uang kita bisa mewakili emas? Atau dengan kata lain, bisakah uang kertas ini diqiyaskan ke emas, karena sama-sama berfungsi sebagai alat pembayaran?

Syeikh Ali Jum'ah dalam hal ini agaknya punya pandangan yang cukup unik. Beliau melihat bahwa pada awalnya uang kertas bisa diqiyaskan dengan emas, namun keadaan berubah dan kemudian sudah tidak bisa lagi diqiyaskan.

Bagaimana ceritanya?

Kalau kita telaah sejarah uang kertas, di awalnya memang benar-benar representasi dari emas. Tidak lah uang kertas itu dicetak, kecuali 'mewakili' emas tertentu. 

Maka di masa itu, kalau kita punya uang kertas, sama saja kita punya emas dengan nilai tertentu. Maka wajiblah kita membayar zakat uang kertas, karena pada hakikatnya kita memiliki emas. 

Namun Syeikh Ali Jum'at menegaskan bahwa terjadi peristiwa teramat penting sehingga mengubah segala hal terkait dengan status uang kertas. 

Singkatnya di tahun 1970, Presiden Amerika Ricahrd Nixon mengumumkan secara resmi bahwa uang kertas dolar mereka sama sekali tidak ada lagi kaitannya dengan cadangan emas. Artinya mulai saat itu, Amerika mencetak kertas dolar begitu saja, sama sekali bukan representasi dari emas tertentu. 

Istilahnya uang kertas yang tadinya jadi bayang-bayang emas, mulai saat itu berdiri sendiri, bukan emas dan tidak mewakili emas manapun.

Apa yang dilakukan oleh Nixon ini kemudian diamini oleh seluruh negara di dunia, yaitu memisahkan antara uang kertas dan emas. Uang kertas adalah uang kertas dan emas adalah emas, dua benda yang tidak ada kaitannya. 

Ijtihad kontemporer Syeikh Ali Jum'at bahwa mulai saat itu kalau kita punya uang kertas, sama sekali tidak terkena kewajiban zakat emas atau perak. Sebab benang merah antara keduanya sudah putus. 

Yang Allah SWT wajibkan zakat dalam Al-Quran atau hadits adalah zakat emas, bukan zakat atas kepemilikan kertas meskipun uang kertas itu dalam tempat terbatas dan waktu yang terbatas bisa berfungsi sebagai alat tukar.

Uang Kertas vs Emas 

Tentu banyak kalangan yang tidak sependapat dengan apa yang digagas oleh Syeikh Ali Jum'ah. Banyak yang masih keukeuh mengatakan bahwa zakat uang kertas tetap berlaku, karena masih dianggap seperti emas atau perak di dalam Al-Quran. 

Sementara Syeikh Ali Jum'at memandang bahwa uang kertas itu memang termasuk harta, namun kewajiban zakat sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash syariah itu tidak sembarang harta. Hanya harta yang wujudnya tertentu saja yang wajib dizakatkan.

Sapi, kambing, dan unta itu kena zakat seusai dengan nash syariah. Tapi ternak ayam, ikan, bebek dan seterusnya, sama sekali tidak ada nashnya. Dan ketetapan ini tidak bisa main qiyas seenaknya seperti yang banyak dilakukan oleh kalangan pegiat zakat. 

Maka dalam hal ini menarik juga mencermati kesimpulan hukum Syeikh Ali Jum'ah dalam masalah ruang lingkup riba. Beliau menuturkan bahwa keharaman riba itu sebagaimana disebutkan dalam banyak nash syariah, hanya terbatas pada jenis benda tertentu saja, di antara emas dan perak.

Tidak boleh kita membungakan emas atau perak. Meminjamkan emas 100 gram dan kembalinya harus jadi 120 gram. Itu haram dan itu riba. 

Tapi kalau kita meminjamkan sepeda motor dengan syarat dikembalikan dalam keadaan tanki bensinnya penuh, jelas bukan riba. Sebab sepeda motor itu bukan benda 'ribawi'. 

Haramnya pembungaan itu hanya berlaku pada jenis benda tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam nash syariah. Ketika suatu benda tidak termasuk yang diharamkan untuk di-riba-kan, maka meski ada 'pembungaan' atau ziyadah, kasusnya tidak bisa disebut riba. 

Pinjam atau sewa mobil (rent a car) itu halal, meski pun waktu mengembalikan harus ada 'kelebihan' atau ziyadah. Bukan termasuk riba dan ini merupakan praktek non ribawi yang semua orang sepakat atas kebolehannya. Padahal pinjam mobil ini jelas-jelas mengharuskan adanya 'tambahan' dalam pengembaliannya.

Kenapa jadi halal?

Karena mobil bukan benda ribawi. Yang haram itu kalau pinjam emas atau perak 100 gram, lalu harus dikembalikan dengan nilai 120 gram. Itu baru riba.

Misalnya kalau uang kertas 1 juta dipinjamkan, meski ada syarat harus ada kelebihan sewaktu mengembalikannya jadi 1,2 juta, menurut Syeikh, praktek seperti ini tidak termasuk riba yang terlarang. 

KESIMPULAN

Awanya saya rada syok juga mendengar penjelasan Syeikh Ali Jum'at dan para ulama di Al-Azhar dan Darul Ifta' Mesir. Sebab sejak kecil saya sudah dicekokin bahwa semua itu riba, semua itu haram, semua itu neraka. 

Ternyata masalahnya tidak sesederhana itu, kawan. Ternyata ini masalah yang amat rumit dan njelimet juga. Terkait dengan banyak hal yang kita tidak paham. Ada qiyas, ada ilmu ekonomi, ada ilmu moneter, ada bla bla bla. 

Kesimpulan saya, tidak terlalu mudah untuk langsung main hajar ini haram itu haram. Mungkin kalau cuma buat mencekoki anak-anak abg, masih mempan. Tapi masalah semacam ini rada pelik juga kalau sudah di tangan para ekpert dan ahlinya. 

Dukun itu kelihatannya pinter banget, pasien belum duduk pun sudah langsung 'ditebak' penyakitnya, bahkan dukun sudah bisa menyebutkan siapa yang kirim penyakitnya.

Beda dengan dokter spesialis. Kerjanya pakai ilmu dan tidak gegabah, juga tidak perlu bikin aksi-aksi heroik biar dibilang pinter atau jago. 

Dokter spesialis biasanya malah meminta kita cek di laboratorium dulu. Sebab suatu gejala penyakit tidak bisa langsung disikat semaunya dan bilang obatnya ini dan itu. Tidak begitu cara kerjanya.

Kalau cuma begitu, Ponari pun bisa main celupkan batu dalam air. 

Para ekspert itu terbiasa kerja pakai prosedur, pakai ilmu, pakai literatur, pakai rujukan, cermat, teliti, dan pastinya sangat hati-hati. 

Maka kita sering tanya ke dokter,"Jadi saya ini sakit apa, Dok?". Dan dokter spesialis itu bilang,"Masih kita teliti dulu, dan untuk itu mari kita cek ini cek itu, periksa di lab, dan bla bla bla". 

Ciri ulama yang kayak dokter spesialis itu juga sama, mereka itu  adalah cermat, teliti, hati-hati, tidak waton suloyo, asal jeplak : ini haram itu haram. 

Saya sendiri ketika melihat fenomena ini, jadi lebih hati-hati, tidak lagi kayak dulu, ini haram, itu haram, semua haram. 

Makin pinter kita makin hati-hati. . . .

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un