Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Hukum Memakan Makanan yang Ditemukan Di Jalan


Forum Muslim - Di antara beberapa permasalahan tentang makanan yang sering dialami oleh banyak orang adalah tentang status makanan yang ditemukan di jalan. Saat menemukan makanan di jalan, kadang terbesit dalam hati kita tentang kehalalan mengambil makanan tersebut. Sebab jika dibiarkan tergeletak di jalan, kita merasa makanan itu menjadi mubazir, terlebih saat makanan yang kita temukan tersebut masih sangat layak untuk dimakan. Sehingga kita beranggapan alangkah baiknya jika makanan itu kita ambil untuk dimakan atau diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Lantas sebenarnya bolehkah kita mengambil makanan yang tergeletak di jalan, baik untuk dimakan atau diberikan kepada orang lain? 

Dalam beberapa kutub at-turats dijelaskan bahwa benda bernilai yang ditemukan di tempat yang tidak bertuan (tidak dimiliki oleh seseorang) seperti jalan raya, masjid, pasar dan fasilitas umum lainnya, maka disebut sebagai barang temuan atau luqathah.  Termasuk bagian dari luqathah adalah makanan yang ditemukan di jalan raya. 

Para ulama’ mazhab Syafi’i secara khusus memberikan ketentuan dalam menangani makanan yang ditemukan di jalan, yakni dengan diberikan dua opsi pilihan bagi penemu makanan tersebut (multaqith):

Pertama, penemu mengonsumsinya dan mengganti dengan nominal harga dari makanan tersebut tatkala pemilik makanan telah diketahui

Kedua, penemu menjual makanan tersebut lalu menyimpan uang hasil penjualan makanan itu untuk diberikan kepada pemilik makanan tatkala ditemukan. (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib, Hal. 81) .

Berdasarkan dua ketentuan tersebut, dapat dipahami pula bahwa memberikan makanan yang ditemukan di jalan kepada orang yang lebih membutuhkan adalah hal yang diperbolehkan, sebab termasuk cakupan dari opsi pertama di atas karena mengonsumsi makanan yang ditemukan di jalan dengan memberikan makanan tersebut pada orang lain, dalam kajian fikih memiliki illat yang sama yakni itlaf (merusak barang temuan), sehingga memiliki konsekuensi hukum yang sama. Lalu apakah wajib bagi penemu makanan mencari pemilik makanan atau mengumumkan kepada khalayak luas tentang makanan yang ditemukannya, sebagaimana ketentuan dalam bab luqathah? 

Wajib-tidaknya mengumumkan makanan hasil temuan secara umum diperinci berdasarkan jenis makanan yang ditemukan: 

• Jika makanan yang ditemukan bersifat remeh-temeh, sekiranya menurut penilaian umumnya orang (‘Urf) pemilik makanan ketika kehilangan makanan tidak akan mencarinya, maka tidak wajib bagi penemu untuk mengumumkannya atau mencari pemilik makanan yang ditemukan olehnya dan ia langsung dapat memiliki makanan tersebut. Misal seperti menemukan sepotong kurma, sesuap nasi dan makanan lain yang terdapat indikasi pemilik makanan sudah tidak membutuhkannya lagi. 

• Jika makanan yang ditemukan tergolong bernilai, sekiranya menurut penilaian umumnya orang pemilik makanan ketika kehilangan makanan tersebut pasti akan mencarinya, maka wajib bagi penemu untuk mengumumkannya atau mencari pemilik makanan yang ditemukan olehnya. Seperti menemukan nasi satu bungkus beserta lauk pauk yang masih utuh dan baru, serta makanan-makanan lain terdapat indikasi pemilik makanan masih membutuhkannya.

Dua perincian di atas berdasarkan referensi dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji berikut:

إذا وجد المرء شيئا ضائعا بمعنى اللقطة الذي عرفت ، ينظر: فإن كان شيئا تافها: أي ليس من شأن الناس عادة - إذا فقدوه - ان يطلبوه ويبحثوا عنه ، كاللقمة والتمرة ونحو ذلك، حسب عرف كل مكان وزمان، فإن الملتقط يتملك ذلك دون ان يعرف به او يتعرف عليه وقد دل على ذلك: حديث أنس رضى الله عنه قال: مر النبي صلى الله عليه وسلم بتمرة في الطريق، قال: "لولا أني أخاف أن تكون من الصدقة لأكلتها" . (البخاري وإن كان شيئا ذا قيمة: أي من شان الناس أن يطلبوه إذا فقدوه ويبحثوا عنه، كان على الملتقط تعريفه

Artinya: “Ketika seseorang menemukan barang temuan maka diperinci: Jika barang temuan tersebut adalah harta yang remeh-temeh, sekiranya umumnya orang ketika kehilangan harta tersebut tidak akan mencarinya, seperti sesuap nasi, satu buah kurma dan sesamanya yang disesuaikan kebiasaan setiap tempat dan waktu, maka orang yang menemukan harta temuan sejenis ini dapat memilikinya tanpa perlu mengumumkan dan berupaya mencari tahu tentang barang temuan tersebut.

Ketentuan demikian berdasarkan hadits riwayat sahabat Anas RA, ia berkata: 'Nabi Muhammad SAW lewat di jalan sembari menemukan satu buah kurma, lalu beliau bersabda: 'Kalau saja aku tidak khawatir kurma itu adalah harta sedekah, tentu aku akan memakannya,' (HR Bukhari) 

Jika barang temuan berupa harta yang bernilai, sekiranya umumnya orang ketika kehilangan harta tersebut akan mencarinya, maka wajib bagi orang yang menemukannya untuk mengumumkan barang temuan tersebut (ke khalayak umum)” (Musthafa Khin DKK, al-Fiqh al-Manhaji, Juz 7, Hal. 74) 

Mengumumkan atas penemuan makanan yang bernilai dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan memberi tahu orang yang berada di sekitar tempat ditemukannya makanan kalau ada makanan yang ditemukan olehnya, atau dengan menempelkan kertas yang berisi pemberitahuan atas ditemukannya makanan di tempat tersebut, serta cara-cara lain yang dipandang efektif dalam memberi tahu kepada khalayak umum tentang ditemukannya sebuah makanan di tempat tersebut. (Sayyid Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syatiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Hal. 509, Cet. Darul Minhaj) 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makanan yang ditemukan di jalan raya atau di tempat fasilitas umum lainnya berstatus sebagai luqathah, sehingga hanya boleh dimakan atau diberikan kepada orang lain dengan syarat penemu makanan mengganti dengan uang seharga makanan tersebut ketika pemilik makanan telah ditemukan. Sedangkan ketika ada indikasi pemilik makanan sudah tidak mencari dan tidak membutuhkannya lagi, karena makanan bersifat remeh temeh, maka penemu makanan dapat langsung memiliki makanan tersebut tanpa perlu mengumumkan pada khalayak umum tentang makanan yang ditemukannya itu.

Namun jika ternyata pemilik makanan menagihnya, meski makanan itu bersifat remeh temeh, maka wajib bagi penemu makanan untuk mengembalikannya atau mengganti dengan nominal harga makanan yang ditemukan olehnya. Berbeda halnya ketika makanan ditemukan bukan di  fasilitas umum, tapi di tempat yang dimiki oleh seseorang seperti rumah, toko, halaman rumah, dan tempat khusus lainnya, maka dalam keadaan demikian makanan sudah bukan bagian dari luqathah, tapi makanan berstatus milik pemilik tempat ditemukannya makanan tersebut dan penemu makanan wajib mengembalikan atau memberi tahu kepada pemilik tempat tersebut. Wallahu a’lam. 

Penulis : Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar pada Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, Jawa Timur

Sumber: (NU Online)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un