Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Buku Kas - Aplikasi Rekapitulasi Keuangan

📊 Rekapitulasi Keuangan 📊 Rekapitulasi Keuangan Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Bulan Tahun Nama Lembaga/Organisasi Unit Kegiatan Transaksi Keuangan No Tanggal Tipe Uraian Harga Satuan (IDR) Volume Satuan Jumlah (IDR) Saldo (IDR) Aksi 1 Pemasukan Pengeluaran ...

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah Ayat 93

لَيْسَ عَلَى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جُنَاحٌ فِيْمَا طَعِمُوْٓا اِذَا مَا اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاَحْسَنُوْا ۗوَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ࣖ ( الماۤئدة : ٩٣)

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Ma'idah ayat 93)

Allah tidak mempermasalahkan apa yang pernah dimakan dan diminum oleh kaum mukmin sebelum mereka beriman. Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan amal-amal saleh, baik kesalehan secara individu maupun sosial, tentang apa yang mereka makan atau minum dahulu pada masa jahiliah seperti minuman keras, apabila mereka bertakwa, takut kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya, dan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa kepada Allah dalam segala keadaan dan beriman kepada Allah dengan memelihara keimanannya. Selanjutnya mereka tetap juga bertakwa dengan mantap dan berbuat kebajikan yang bermanfaat bagi manusia dan kemanusiaan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan, baik dengan harta maupun tenaga dengan ikhlas semata mengharap keridaan Allah. Ayat ini kemudian di-mansukh atau dihapuskan masa berlakunya oleh Surah al-Ma idah ayat 90 yang secara tegas mengharamkan minuman keras.

Dalam riwayat Ibnu Mundzir dari Sa'id bin Zubair disebutkan sebab turun ayat ini sebagai berikut, "Bahwa beberapa orang sahabat telah datang menemui Rasulullah untuk mengajukan pertanyaan mengenai orang-orang yang dahulunya pernah meminum khamar dan mereka telah mempersiapkan alasan-alasan yang akan mereka ajukan kepadanya, "Bagaimana pendapat Rasulullah, mengenai Hamzah bin Abdil Muththalib, Mus'ab bin 'Umair dan Abdullah bin Jahsy, tidakkah mereka masuk surga?" Rasulullah menjawab, "Benar, mereka akan masuk surga." Lalu mereka berkata, "Bukankah mereka dulunya minum khamar? Mengapa khamar itu sekarang diharamkan kepada kami, sedang mereka itu masuk surga padahal dulunya minum khamar?" Maka Rasulullah menjawab, "Allah telah mendengar apa-apa yang kamu katakan, jika Dia menghendaki niscaya Dia akan menjawabnya." Maka turunlah ayat (90) yang memberikan ketegasan hukum minum khamar. Mengenai orang-orang yang mereka sebut tadi, yaitu Hamzah, Mus'ab dan Abdullah bin Jahsy, Allah menurunkan ayat ini.

Dalam ayat ini Allah menjelaskan keadaan orang-orang yang dahulunya pernah berjudi dan minum khamar, tetapi kemudian mereka beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, baik mereka itu masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia ketika turunnya ayat ini. Mereka tidak berdosa dan tidak akan disiksa karena perbuatan-perbuatan mereka di masa yang lalu itu, selama mereka itu tetap bertakwa kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya, taat kepada hukum-hukum yang telah diturunkan-Nya. Selanjutnya mereka tetap melakukan amal-amal saleh yang telah diwajibkan kepada mereka, seperti: salat, puasa, zakat dan sebagainya. Kemudian mereka tetap pula menjauhkan diri dari apa-apa yang diharamkan-Nya yang telah mereka ketahui, seperti berjudi, minum khamar, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dan lain-lain, serta mereka tetap beriman kepada ayat-ayat-Nya yang menjelaskan hukum-hukum tersebut. Akhirnya mereka terus menerus dalam ketakwaan serta meningkatkan amal-amal saleh mereka, yaitu dengan berbagai ibadah yang sunnah.

Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan jelek yang dilakukan pada masa sebelum datangnya larangan, atau sebelum mereka mengetahui adanya larangan itu, tidaklah menimbulkan dosa bagi mereka, asal mereka kemudian beriman, bertakwa dan mengerjakan amal-amal saleh, baik yang wajib maupun yang sunah, dan mereka menjauhi sama sekali perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.

Pada akhir ayat tersebut Allah menerangkan bahwa Dia menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Artinya, Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada orang-orang yang berbuat kebajikan, sehingga mereka bebas dari pengaruh jelek yang ditimbulkan oleh perbuatan judi dan khamar misalnya: kebencian, permusuhan dan kelalaian dalam mengingat Allah, mengerjakan salat dan ibadah-ibadah lainnya. (FM)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga?

Bolehkan seekor kambing sebagai hewan qurban dari satu keluarga? Sejumlah mubaligh dan guru ngaji yang mengatakan bahwa dengan seekor kambing itu mencukupi sebagai qurban dari satu keluarga. Dalam hal ini ditangkap pesan bahwa satu keluarga menjadi “shahibul qurban” dari seekor kambing. Menurut empat mazhab anggapan ini adalah anggapan yang tidak benar. Kalimat “seeorang menyembelih kambing qurban untuk dirinya dan keluarganya” itu dibenarkan oleh sebagian ulama, bukan semua ulama dengan dua pengertian: Pertama, gugur perintah berqurban dari anggota keluarga shahibul qurban. Jika suami menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk isteri dan anak-anak itu sudah gugur. Demikian pula jika isteri menjadi shahibul qurban maka perintah berqurban untuk suami dan anak-anak itu gugur. Inilah makna dari hukum qurban adalah sunnah kifayah. Kedua, keluarga shahibul qurban ikut mendapatkan cipratan pahala qurban. Ini terjadi jika shahibul qurban pasang niat untuk mengikutsertakan keluargan...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Qiyas Hudud Seks Sejenis Dengan Zina

Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.  1. Pelaku Zina Muhshan  Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda : وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) 2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan  Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :  الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُ...

Dalil Kewajiban Memilih Calon Pemimpin Yang Bertaqwa

Seorang kawan baik bertanya tentang hadis soal memilih pemimpin, tapi saya memberi jawaban berbeda.

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

SISTEM AKUNTANSI BUMDES TERINTEGRASI (Auto-Jurnal & Manajemen Transaksi)

BUMDES Accounting System v4.0 – Integrated Auto-Journal & Transaction Module Sistem Akuntansi BUMDES - DOUBLE ENTRY SISTEM AKUNTANSI BUMDES - DOUBLE ENTRY (REVISI FINAL - FIXED) Dengan jurnal otomatis, navigasi keyboard, autocomplete, penjualan/pembelian terintegrasi, & pelunasan piutang/utang Informasi Modal & Prive Jurnal & Buku Besar Aset & Penyusutan Piutang & Utang Persediaan Penjualan & Pembelian Laporan Manajemen Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDES Unit Usaha Pengelola Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Tahun Periode Laporan Bulanan Triwulan Semester Tahunan Tanggal Mulai Tanggal Selesai Modal dan Prive Moda...

Surat Al Ma'un